Jawab Permintaan PBB, Pemerintah Segera Kirim Pasukan Pemelihara Perdamaian ke Afrika Tengah

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 25 Agustus 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 29.632 Kali

Pasukan RIDengan pertimbangan adanya permintaan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta komitmen Pemerintah Republik Indonesia yang disampaikan pada Leader’s Summit on Peacekeeping tanggal 28 September 2015 di New York, Amerika Serikat, dan telah mendapat dukungan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada rapat kerja tanggal 25 Februari 2016, pada 21 Agustus 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 25 Tahun 2017 tentang Kontingen Garuda Satuan Tugas Batalyon Komposit Tentara Nasional Indonesia Pada Misi Pemeliharaan Perdamaian PBB di Republik Afrika Tengah.

Melalui Keppres tersebut, Pemerintah membentuk Kontingen Garuda Satuan Tugas Batalyon Komposit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Pada Misi Pemeliharaan Perdamaian PBB di Republik Afrika Tengah, yang selanjutnya disebut Konga Satgas Yonsit TNI MINUSCA.

Presiden memerintahkan Menteri Luar Negeri untuk berkoordinasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam rangka mendukung penyiapan, pelaksanaan, dan pengakhiran tugas Konga Satgas Yonsit TNI MINUSCA itu.

Selain itu, Presiden memerintahkan Menteri Pertahanan untuk memberikan dukungan administrasi dan pendanaan Konga Satgas Yonsit TNI MINUSCA, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia melaksanakan penyiapan, pengiriman, dan pemulangan Konga Satgas Yonsit TNI MINUSCA.

“Pendanaan yang diperlukan untuk Konga Satgas Yonsit TNI MINUSCA dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran Kementerian Pertahanan; dan b. Perserikatan Bangsa-Bangsa,” bunyi diktum KELIMA Keppres tersebut.

Konga Satgas Yonsit TNI MINUSCA, menurut Keppres itu,  melaksanakan tugas selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan keputusan Pemerintah Republik Indonesia.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum KETUJUH Keputusan Presiden Nomor: 24 Tahun 2017 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru