Jelang AG 2018, Kementerian PUPR Wajib Bangun/Rehabilitasi Sarana Olahraga Berikut

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 3 April 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 14.890 Kali

Logo Asian Games 2018Dalam rangka mempercepat pembangunan/rehabilitasi prasarana dan sarana olahraga serta prasarana dan sarana pendukung dalam persiapan penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 dan Asian Para Games III Tahun 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Maret 2018 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan/Rehabilitasi Prasarana dan Sarana Olahraga serta Prasarana dan Sarana Pendukung dalam Persiapan Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 dan Asian Para Games III Tahun 2018 (tautan: Inpres Nomor 3 Tahun 2018).

Inpres Nomor 3 Tahun 2018 itu ditujukan kepada: 1. Menko Bidang PMK; 2. Menko Polhukam; 3. Mensesneg; 4. Mendagri; 5. Menlu; 6. Menkumham; 7. Menkeu; 8 Mendikbud; 9. Menristekdikti; 10. Menteri Kesehatan; 11. Menteri Sosial; 12 Menteri Perindustrian; 13. Menteri Perdagangan; 14. Menteri PUPR; 15. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 16. Menhub; 17. Menkominfo; 18. Menteri BUMN; 19. Menteri Pariwisata; 20. Menpora; 21. Menkop dan UKM; 22. Menteri PPN/Kepala Bappenas; 23. Sekretaris Kabinet; 24. Panglima TNI; 25. Kapolri; 26 Kepala BEKRAF; 27. Kepala BPKP; 28. Kepala LKPP; 29. Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; 30. Gubernur DKI Jakarta; 31. Gubernur Sumsel; 32. Gubernur Jabar; dan 33. Gubernur Banten.

Melalui Inpres ini, Presiden menginstruksikan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) untuk memberikan fasilitas dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan dalam rangka persiapan penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 dan Asian Para Games III Tahun 2018 sesuai dengan kemampuan negara; dan b. memberikan fasilitas teknis kepabeanan yang diperlukan dalam rangka persiapan penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 dan Asian Para Games III Tahun 2018 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembangunan Prasarana dan Sarana Olahraga

Dalam Inpres ini, Presiden menginstruksikan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengalokasikan anggaran dan melaksanakan pembangunan/rehabilitasi prasarana dan sarana cabang olahraga di DKI Jakarta meliputi olahraga jetski, berlayar, bulutangkis, dan pencak silat; di kawasan Jakabaring, Palembang, untuk cabang olahraga squash di kompleks Gelora Olahraga Bung Karno, tribun VIP cabang olahraga bola voli pantai, cabang olahraga menembak dan dayung, venue cabang olahraga skateboard, dan  menyediakan peralatan electronic starting.

Selain itu, Presiden juga menginstruksikan Menteri PUPR untuk mengalokasikan anggaran dan melaksanakan rehabilitasi venue cabang olahraga sepakbola di Stadion Pakansari (Bogor), Stadion Wibawa Mukti (Cikarang, Bekasi), Stadion Patriot Candrabhaga (Bekasi), Stadion Si Jalak Harupat (Kabupaten Bandung), Stadion Gelora Bandung Lautan Api (Kota Bandung), serta venue latihan cabang sepakbola di Lapangan Sepakbola dan Sarana Olahraga ITB (Bandung), Lapangan Padjajaran (Bogor), Stadion Jati Padjajaran (UNPAD, Sumedang), dan Lapangan Persikabo (Cibinong, Bogor).

Presiden juga menginstruksikan Menteri PUPR untuk mengalokasikan anggaran dan melaksanakan pembangunan/rehabilitasi landasangan landing, take off, serta sarana pendukung menuju venue cabang olahraga paragliding di Pasir Sumbul, Cianjur; venue olahraga canoe slalom di Bendung Rentang, Majalengka; venue kompetisi dan latihan untuk penyelenggaraan Asian Para Games III Tahun 2018 di Gelora Bung Karno, Senayan; dan pembangunan parker bertingkat dan coffee tea house di  kawasan Gelora Bang Karno.

Pendanaan pelaksanaan percepatan pembangunan prasarana dan sarana olahraga serta sarana pendukung dalam persiapan penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 ini, menurut Inpres Nomor 3 Tahun 2018, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2018, dan Asian Para Games III Tahun 2018 dibebankan pada APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2018, yang dikeluarkan di Jakarta, pada 16 Maret 2018. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru