Jelang MotoGP Mandalika 2022, Pemerintah Genjot Vaksinasi COVID-19 di Lombok
Jelang pelaksanaan ajang olahraga MotoGP Mandalika Tahun 2022, pemerintah terus meningkatkan cakupan vaksinasi bagi masyarakat di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) menyampaikan, setelah target cakupan dosis kedua sebesar 70 persen di wilayah tersebut terpenuhi, pemerintah akan segera memulai pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan atau booster.
“Mataram sudah siap dengan vaksinasi dosis keduanya sudah 78 persen, Lombok Barat sudah 57,9 persen, Lombok Tengah 61 persen, Lombok Timur 57 persen, dan Lombok Utara 69 persen. Diharapkan Januari, Februari, Maret, vaksinasi dosis ketiganya bisa dilaksanakan,” ujar Airlangga usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (10/01/2022).|
Berdasarkan kalender MotoGP, pelaksanaan Grand Prix Indonesia di Sirkuit Mandalika akan berlangsung di bulan Maret mendatang. Sebelumnya pada bulan Februari dijadwalkan tes resmi MotoGP di sirkuit tersebut.
Selain pelaksanaan MotoGP, di tahun 2022 ini Indonesia juga menjadi tuan rumah gelaran pertemuan G20. Airlangga menyampaikan bahwa pertemuan-pertemuan yang akan diadakan pada waktu dekat ini akan dilaksanakan secara virtual dan hybrid.
“Bulan Januari ini ada beberapa Sherpa Meeting yaitu dari Civil 20, kemudian Super Audit 20, Youth 20, Business Forum atau CEO Forum, kemudian Women 20, dan juga Urban 20. Ini juga didorong akan ada kegiatan secara hybrid di bulan Januari. Finance Track akan dilakukan juga, namun Finance Track akan seluruhnya secara virtual,” ujarnya.
Menko Ekon menyampaikan bahwa pemerintah akan menerbitkan aturan protokol kesehatan (prokes) pertemuan G20 yang digelar secara tatap muka dan menerapkan sistem bubble.
“Pemerintah akan mengeluarkan surat edaran tersendiri terkait dengan pelaksanaan dari G20, di mana ini akan mengatur berbagai kegiatan. Tentunya dengan kegiatan tersebut diharapkan bisa sesuai dengan prokes,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menko Ekon juga menyampaikan rencana pemerintah untuk memisahkan kasus konfirmasi transmisi lokal dengan kasus konfirmasi imported case sebagai kriteria penentuan level asesmen PPKM. Hal ini mengingat tingginya tingkat positivity rate dari pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
“Kasus yang terbanyak adalah kasus dari PPLN sehingga tentunya penambahan kasus PPLN ini berbeda dibandingkan dengan kasus penularan lokal,” ujarnya.
Pemerintah, lanjut Airlangga, akan membuat perlakuan khusus terkait penentuan level bagi sembilan titik pintu masuk (entry point) PPLN. Adapun sembilan titik tersebut adalah Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta, Banten; Bandara Juanda, Jawa Timur; Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Pelabuhan Batam dan Pelabuhan Tanjungpinang, Kepulauan Riau; Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara; Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan PLBN Entikong, Kalimantan Barat serta PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Catatan (kasus) dari PPLN ini akan dicatat secara terpisah dengan wilayah. Sehingga contoh yang terjadi di Bandar Udara Soekarno-Hatta dan karantina di RSDC Kemayoran ini tidak digabungkan dengan kasus kenaikan di DKI Jakarta. Demikian pula di Kepulauan Riau, dari Pelabuhan Laut Batam itu tidak dijadikan satu dengan Kepulauan Riau,” pungkasnya. (DND/UN)