Jika Belum Dapat KTP El, Warga Harus Minta Surat Keterangan Pengganti Identitas

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 1 September 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 36.802 Kali

e-ktpKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, meskipun pemerintah menargetkan perekaman data kependudukan selesai pada 30 September mendatang, namun bukan berarti setelah tanggal itu warga tidak bisa mengurus perekaman data untuk memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El).

“Kita harap masyarakat datang. Tapi kalau tangal 30 September belum bisa datang, datanglah tanggal berikutnya. Masyarakat tak perlu khawatir pelayanan perekaman berhenti,” kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, di Jakarta, Kamis (1/9).

Namun Zudan mengingatkan, bagi warga yang melakukan perekaman data untuk memperolek NIK KTP Elektronik bila di sejumlah daerah kehabisan blangko, warga harus meminta surat keterangan pengganti identitas ke petugas pelayanan KTP di kecamatan/dinas kabupaten.

“Mereka yang sudah merekam, bisa langsung dapat (KTP), bisa juga belum. Namun yang belum dapat KTP, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sudah diatur. Pemerintah daerah (Pemda) boleh menerbitkan yang namanya surat keterangan pengganti identitas. Itu berlaku sampai jadinya KTP El mereka.

Di sana ada NIK sehingga bisa langsung diakses,” jelas Zudan

Zudan menjelaskan, dalam surat tersebut pengganti identitas tersebut, lanjut Zudan, tercantum data identitas seperti KTP, termasuk NIK warga yang merekam. Karena itu, meski belum ada fisik KTP El, lantaran kekurangan blangko, namun warga yang sudah merekam sudah tercatat memiliki NIK tunggal. “Jadi mereka bisa mengurus keperluannya dengan surat itu,” ujarnya.

Diakui oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri itu, tanpa memiliki KTP El, yang mencantumkan NIK baru, masyarakat memang akan kesulitan dalam mengurus berbagai keperluan administrasi seperti SIM, STNK, Kartu Kesehatan maupun perbankan. Namun setelah merekam dan memiliki NIK, meski hanya dalam surat pengantar tersebut, kata Zudan, mereka sudah bisa kembali mendapatkan pelayanan publik tersebut.

Cukup Bawa KK

Zudan mengulang kembali pernyataannya, bahwa proses perekaman NIK KTP kini tidak lagi menyulitkan warga, karena mereka tidak harus membawa surat pengantar dari RT/RW.

“Cukup membawa kartu keluarga (KK), kemudian mereka bisa langsung melakukan perekaman,” jelas Zudan seraya menegaskan,  tidak ada pungutan atau biaya saat merekam. Semuanya gratis.

Sedangkan terkait masalah blangko KTP El, Dirjen Dukcapil Kemendagri itu menegaskan, bahwa ketersediaan bahan tersebut masih mencukupi. Hanya saja, pemerintah daerah harus berinisiatif mendatangi kantor pusat Ditjen Dukcapil Kemendagri di Pasar Minggu bila blangko yang mereka punya mulai menipis.

Dalam kesempatan itu Dirjen Dukcapil juga menegaskan, bahwa KTP Elektronik berlaku seumur hidup, meski di dalam KTP Elektronik yang tercetak lebih dahulu ada tertulis masa berlakunya. Karena itu, Dirjen meminta aparat Kecamatan atau Dukcapil Daerah agar lebih memprioritaskan menyelesaikan perekaman data warga yang belum memiliki KTP Elektronik, bukan mereka yang ingin mengganti KTP Elektroniknya. (Puspen Kemendagri/ES)

Berita Terbaru