Jika Gunakan Sistem Merit, Deputi BKN: Open Bidding Seleksi JPT di K/L Dapat Dikecualikan
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengemukakan jalur seleksi terbuka atau open bidding dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Kementerian atau Lembaga (K/L) dapat dikecualikan, jika K/L sudah melaksanakan perencanaan suksesi atau succession planning melalui sistem merit.
Pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif dapat dikecualikan pada Instansi Pemerintah yang telah menerapkan Sistem Merit dalam pembinaan Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara), kata Haryomo kepada jajaran pegawai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dalam Rapat Pembahasan Tentang ASN di Kantor Wantimpres, Jakarta, Rabu (23/1) siang.
Menurut Haryomo, perencanaan suksesi merupakan amanat regulasi kepegawaian, yaitu Pasal 134 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN. Dalam PP ini disebutkan sistem merit diperuntukkan bagi instansi yang sudah memiliki manajemen karir.
Manajemen karir terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karir dan kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta, ungkap Haryomo.
Pengisian JPT melalui perencanaan suksesi, lanjut Deputi Bidang PMK BKN itu, bertujuan untuk melakukan kaderisasi kepemimpinan yang terencana sejak awal seseorang menjadi PNS.
Penilaian dilihat dari perjalanan karir sebelum menjadi PNS dan perjalanan serta pengembangan karir setelah diangkat menjadi PNS. Dengan perencanaan suksesi, kita akan tahu perjalanan karir kita selanjutnya akan ke mana, kata Haryomo.
Berbeda dengan perencanaan suksesi, pengisian JPT melalui seleksi terbuka, menurut Haryomo bertujuan untuk mengisi jabatan yang lowong di mana perencanaan baru dimulai saat ada jabatan lowong, penilaian hanya sepintas selama proses seleksi, tidak diberikan feedback untuk pengembangan, pembiayaan hanya diperuntukkan selama penilaian berlangsung dan hasilnya hanya merupakan yang terbaik dari pegawai yang melamar.
Haryomo menambahkan bahwa saat ini BKN sudah melakukan penilaian potensi dan kompetensi 1.000 JPT di seluruh Indonesia. Hasil penilaian tersebut dimasukkan dalam Talent Pool database potensi dan kompetensi.
Selanjutnya untuk dapat melaksanakan perencanaan suksesi sebagai alternatif pengisian JPT, Haryomo menyampaikan perlu diterbitkan regulasi yang mengikat. Penerapannya memerlukan regulasi, baik Perpres (Peraturan Presiden) atau aturan lainnya. Saat ini BKN sendiri sedang menyusun pedoman pola karir di Instansi Pemerintah, pungkas Haryomo. (Humas BKN/ES)