Jika Kereta Api Terlambat, Penumpang Kini Dapat Konpensasi

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 4 November 2014
Kategori: Nusantara
Dibaca: 45.213 Kali

Kementerian Perhubungan terus membenahi pelayanan di sektor perkeretaapian. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan  No. PM 47 Tahun 2014, kini penumpang kereta api berhak mendapatkan konpensasi setiap keterlambatan keberangkatan maupun kedatangan.

“Kita harapkan masyarakat mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya dalam memperoleh jasa layanan transportasi kereta api,” kata Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Hermanto Dwiatmoko pada acara sosialisasi Standar Pelayanan Minumum Kereta Api, di Jakarta, Senin (3/11).

Realisasi atas Peraturan Menteri Perhubungan  No. PM 47 Tahun 2014 itu, lanjut Dirjen, akan diberikan hak pengembalian tiket 100 persen bagi penumpang yang membatalkan perjalanan apabila terjadi keterlambatan lebih dari satu jam. Penumpang akan diberikan minuman dan makanan ringan apabila terjadi keterlambatan lebih dari tiga jam.

Kereta EkonomiKompensasi serupa akan didapat pengguna jasa transportasi kereta api apabila dalam perjalanan terdapat hambatan  atau gangguan yang mengakibatkan keterlambatan tiba di stasiun tujuan.

“Sebaliknya, apabila gangguan itu menyebabkan kereta api tidak bisa melanjutkan perjalanan, maka penyelenggara sarana transportasi wajib menyediakan angkutan dengan transportasi lain sampai stasiun tujuan atau memberi ganti kerugian senilai harga tiket,” papar Hernato.

Peraturan Menteri itu juga mewajibkan penyelenggara transportasi memberitahukan alasan setiap keterlambatan, dan jika memungkin memberikan informasi langsung kepada calon penumpang.

Bersamaan dengan itu, menurut Dirjen, Standar Pelayanan Minimum di setiap stasiun ditambahkan untuk fasilitas layanan penumpang, ruang boarding, dan fasilitas kesehatan. Selain itu,  akan ada informasi petunjuk keselamatan dan evakuasi dalam keadaan darurat. (Humas Kemenhub/ES)

Nusantara Terbaru