Jika Menghambat Dihapus, Seskab Diminta Inventarisasi Seluruh Permen, dan Edaran Menteri

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 23 Agustus 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 26.776 Kali
Seskab memberikan penjelasan kepada wartawan usai Sidang Kabinet di Kantor Presiden, Jakarta (23/8). (Foto: Humas/Agung)

Seskab memberikan penjelasan kepada wartawan usai Rapat Terbatas tentang Perizinan di Kantor Presiden, Jakarta (23/8). (Foto: Humas/Agung)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan kepada Menko Perekonomian dan juga Menko Maritim untuk mengumpulkan seluruh formulir yang berkaitan dengan perizinan.

“Kita ketahui bahwa formulir inilah sebenarnya menjadi awal keruwetan dari proses perizinan yang sebenarnya bisa dibuat simpel, itu menjadi panjang karena begitu kompleksnya perizinan,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung kepada wartawan usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (23/8) sore.

Menurut Seskab, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla sambil bercanda memberikan contoh, karena Presiden dan Wakil Presiden berulang kali menjadi saksi nikah, dimana setelah dihitung untuk menjadi saksi. ternyata tanda tangannya lima kali.

“Setelah dipelajari formulirnya, itu memang sangat complicated. Harus dapat izin dari istri pertama, izin dari istri kedua, dan seterusnya-dan seterusnya. Menunjukan ini sebenarnya bagian dari cerminan rezim perizinan yang terlalu rumit,” jelas Pramono.

Untuk itu, lanjut Seskab, telah diperintahkan kepada Menko Perekonomian, Menko Kemaritiman, dan Seskab untuk menginventarisasi seluruh formulir-formulir yang ada yang berkaitan dengan perizinan.

Bentuk Task Force
Selain itu, menurut Seskab Pramono Anung Presiden juga memutuskan untuk menyetujui untuk dibentuknya task force atau gugus tugas investasi yang diusulkan oleh Kepala BKPM, yang mengawal PTSP pada tingkat pusat dan pada tingkat daerah.

Hanya, lanjut Seskab, memang ada persoalan PTSP pada tingkat daerah itu dalam koordinasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sehingga dengan demikian harus ada pengaturan yang lebih rinci supaya BKPM, dalam hal ini bisa bertugas sampai dengan di lapangan.

Menurut Seskab, Presiden juga telah memerintahkan kepada Seskab untuk setiap Permen (Peraturan Menteri), Surat Edaran Menteri, dan semuanya, harus dikoordinasikan terlebih dahulu. “Minimal harus mendapatkan izin dari rakor pada tingkat Menko,” tegasnya.

Dengan demikian, lanjut Seskab, spirit-nya adalah sama dengan ketika memangkas perda-perda yang 3.000 lebih, dan sekarang ini Seskab diminta oleh Bapak Presiden untuk menginventarisasi seluruh Permen-permen, Surat Edaran Menteri, yang intinya adalah menghambat.

Seskab menunjuk contoh, misalnya di Menteri Pertanian yang kemarin tidak bisa menurunkan harga daging karena ada pengaturan Surat Menteri Pertanian mengenai daging frozen, daging yang dibekukan. Kemudian juga ada, lanjut Seskab, pengaturan mengenai jeroan, yang semuanya ini menghambat.

“Tentunya semuanya ini, tanpa berprasangka apapun, intinya adalah menghambat pemerintah untuk menurunkan harga daging,” kata Pramono seraya menyebutkan dengan demikian yang seperti-seperti inilah yang akan dipotong.

“Nantinya Seskab akan menginventarisasi semua, akan melaporkan kepada Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden. Dan apabila sudah pada waktunya, Permen-permen yang seperti ini, Surat Edaran dan semuanya akan dihapuskan,” pungkas Pramono. (DND/DNA/ES)

Berita Terbaru