Johan Budi Tegaskan Pemberian Grasi pada Antasari Azhar Sesuai Kaidah Hukum

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 14 Februari 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 26.427 Kali
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi

Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi menegaskan, bahwa pemberian grasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada mantan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Antasari Azhar sudah melalui proses dan prosedur yang sesuai dengan kaidah hukum dan aturan perundang-undangan.

“Tidak ada kaitannya dengan urusan politis,” kata Johan Budi menjawab pertanyaan media usai Rapat Terbatas tentang Evaluasi Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Program Prioritas, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (14/2) sore.

Keputusan Presiden untuk memberi grasi kepada Antasari, jelas Johan Budi, berdasarkan saran atau masukan dari Mahkamah Agung (MA). “Jadi, tidak ada kaitannya sama sekali, pemberian grasi ini dengan apa yang Pak Antasari lakukan secara pribadi,” ujarnya.

Mengenai keterangan pers Antasari Azhar yang mengaku menjadi korban kriminalisasi pemerintah masa lalu, Johan Budi menegaskan bahwa itu adalah urusan pribadi Antasari sendiri.

“Apa yang dibicarakan oleh Pak Antasari, apa yang tidak dibicarakan oleh Pak Antasari terkait dengan perjalanan masa lalunya itu adalah urusan pribadi Pak Antasari sendiri. Jangan dikait-kaitkan dengan Presiden,” tutur Johan.

Johan mengingatkan, bahwa suara yang disampaikan Antasari tidak hanya dilakukan hari ini saja. Sejak dahulu, Antasari sudah menyuarakan bahwa dirinya mengalami perlakuan yang tidak fair.

“Bahasa yang digunakan oleh Pak Antasari adalah kriminalisasi. Itu urusannya Pak Antasari sendiri,” pungkas Johan. (FID/ES)

Berita Terbaru