Jumlah Deputi Setjen DPR Dipangkas, Muncul Badan Keahlian Dan Staf Khusus Pimpinan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 12 Maret 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 29.456 Kali

Apel Setjen DPRGuna melaksanakan ketentuan Pasal 413 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Maret 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2015 tentang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

Menurut Perpres ini, Sekretariat Jenderal (Setjen) yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) merupakan aparatur pemerintah yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPR-RI. Sementara Badan Keahlian yang dipimpin oleh Kepala Badan Keahlian merupakan aparatur pemerintah yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya bertanggung jawab kepada pimpinan DPR-RI, dan secara administratif berada di bawah Setjen.

Susunan Organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas: a. Deputi Bidang Administrasi; b. Deputi Bidang Persidangan; dan c. Inspektorat Utama. Susunan ini jauh berbeda dengan struktur organisasi Setjen DPR-RI saat ini, yang terdiri atas: a. Sekretaris Jenderal; b. Wakil Sekretaris Jenderal; c. Deputi Bidang Perundang-Undangan; d. Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan; e. Deputi Bidang Persidangan dan KSAP; dan f. Deputi Bidang Administrasi.

Deputi Bidang Administrasi terdiri atas paling banyak 6 (enam) Biro. Biro terdiri atas paling banyak  4 (empat) Bagian, dan Bagian paling banyak terdiri atas 3 (tiga) Subbagian. Adapun Deputi Bidang Persidangan terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro. Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

“Inspektorat Utama yang dipimpin oleh Inspektur Utama merupakan unsur pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal,” bunyi Pasal 15 Perpres tersebut.

Pepres ini menegaskan, bahwa di lingkungan Sekretariat Jenderal dapat dibentuk Pusat sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal. Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.

Adapun untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis, yang dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan pembentukannya setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Staf Khusus Pimpinan

Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2015 ini juga menyebutkan, untuk memperlancar pelaksanaan tugas Pimpinan DPR-RI, dapat diangkat Staf Khusus Pimpinan DPR-RI, yang bertanggung jawab kepada Ketua dan Wakil Ketua DPR-RI.

“Staf Khusus sebagaimana dimaksud diangkat paling banyak 3 (tiga) orang untuk  Ketua DPR-RI, dan paling banyak 2 (dua) orang untuk masing-masing Wakil Ketua DPR-RI,” bunyi Pasal 22 Ayat (2) Perpres tersebut.

Adapun Tata Kerja Staf Khusus Pimpinan DPR-RI diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal, dan pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.

Masa bakti Staf Khusus Pimpinan DPR-RI paling lama sama dengan masa jabatan Ketua DPR-RI atau Wakil Ketua DPR-RI yang bersangkutan.

Sementara hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Pimpinan DPR-RI, menurut Perpres ini,  diberikan paling tinggi setingkat dengan jabatan Eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Badan Keahlian

Dalam Perpres No. 27/2015 ini disebutkan adanya Badan Keahlian yang mempunyai tugas mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas DPR-RI di bidang keahlian.

Badan Keahlian terdiri atas paling banyak 5 (lima) Pusay, 1 (satu) Bagian Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional. Bagian Tata Usaha terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

“Sekretaris Jenderal dan Kepala Badan Perwakilan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPR-RI, dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya,” bunyi Pasal 32 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2015 ini.

Menurut Perpres ini, Sekretaris Jenderal, Kepala Badan Keahlian, Deputi dan Inspektur Utama merupakan jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan inggi Madya. Sementara Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Adapun Kepala Badan dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Adminstrator, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis merupakan jabatan struktural paling tinggi eselon III.a atau Jabatan Administrator. Sementara Kepala Subbidang dan Subbagian merupajan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.

“Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Pimpinan DPR-RI, Kepala Badan Keahlian, Inspektur Utama, dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 41 Ayat (1,2) Perpres tersebut.

Perpres ini juga menegaskan, di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian dapat diangkat pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Adapun jumlah unit organisadi di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 51 Perpres No. 27/2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 3 Maret 2015 itu. (Pusdatin/ES)

 

Berita Terbaru