Jumlah Kasus Naik Signifikan, Presiden Jokowi: Kekerasan Pada Anak Merupakan Fenomena Gunung Es

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 9 Januari 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 736 Kali

Presiden Jokowi didampingi Wapres dan Seskab memasuki ruangan untuk memimpin Ratas tentang Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (9/1) siang. (Foto: JAY/Humas)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, jumlah kasus kekerasan pada anak, baik kekerasan seksual, kekerasan emosional, kekerasan fisik maupun penelantaran yang dilaporkan oleh sistem pelaporan SIMFONI-PPA selama 2015-2016 mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

“Kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan pada tahun 2015 tercatat 1.975 dan meningkat menjadi 6.820 di 2016,” kata Presiden Jokowi saat menyampaikan pengantar pada Rapat Terbatas (Ratas) tentang Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (9/1) siang.

Presiden meyakini, fenomena kekerasan pada anak merupakan fenomena gunung es yang selama ini tidak pernah terlaporkan dan hanya sebagian kecil kasus yang dilaporkan.

Karena itu, Presiden meminta 3 (tiga) hal yang harus menjadi perhatian bersama.

Yang pertama, Presiden Jokowi meminta agar memprioritaskan pada aksi pencegahan kekerasan pada anak yang melibatkan keluarga, sekolah dan juga masyarakat.

Aksi pencegahan menurut Presiden, dilakukan dengan berbagai model kampanye, model-model sosialisasi, dan edukasi publik yang bukan hanya menarik tapi memunculkan kepedulian sosial pada persoalan kekerasan pada anak.

“Dari beberapa jenis kekerasan yang dilaporkan, ternyata kekerasan seksual menempati posisi teratas diikuti kekerasan psikis maupun kekerasan fisik,” ungkap Presiden.

Yang kedua, Presiden meminta agar diperbaiki sistem pelaporan dan layanan pengaduan terjadinya kekerasan pada anak. Korban, keluarga ataupun masyarakat, menurut Presiden, harus tahu ke mana harus melapor, nomor layanannya berapa, yang jelas dan mudah diketahui.

“Tentu saja dengan akses pelaporan yang mudah, serta yang paling penting adalah mendapatkan respon yang secepat-cepatnya,” tegas Presiden.

Yang ketiga, Presiden menekankan agar dilakukan reformasi besar-besaran pada manajemen penanganan kasus kekerasan pada anak, agar bisa dilakukan dengan cepat, terintegrasi dan lebih komprehensif.

“Bila perlu One Stop Services mulai dari pelayanan pengaduan, pendampingan dan mendapatkan layanan kesehatan, proses penegakan hukum yang memberikan efek jera, terutama terkait dengan kasus pedofilia dan kekerasan seksual pada anak, dan juga layanan pendampingan bantuan hukum sangat penting sekali diberikan,” tutur Presiden Jokowi.

Terakhir, Presiden menekankan perlunya layanan rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial kembali.

Rapat terbatas itu dihadiri oleh Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin, Menko Polhukam Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

Selain itu juga hadir Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Mendikbud Nadhiem Makarim, Menparekraf Wishnutama, Mendagri Tito Karnavian, Menlu Retno Marsudi, Menag Fahrul Razi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Mensos Juliari Batubara, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Jaksa Agung ST. Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis, dan Kepala BIN Budi Gunawan. (FID/MIT/JAY/ES)

 

 

 

Berita Terbaru