Juni Administrasi Beres, Wapres Harap PLTU Batang Dan PLTA Asahan Segera Dibangun

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 5 Juni 2015
Kategori: Nusantara
Dibaca: 31.144 Kali
Wapres Jusuf Kalla memimpin rapat pembangunan PLTU Batang dan PLTA Asahan, di kantor Wapres, Jakarta, Kamis (4/6)

Wapres Jusuf Kalla memimpin rapat pembangunan PLTU Batang dan PLTA Asahan, di kantor Wapres, Jakarta, Kamis (4/6)

Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla mengharap segala permasalahan yang terkait dengan pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III bisa diselesaikan pada bulan Juni 2015 ini, sehingga bulan Agustus pembangunan proyek tersebut sudah bisa dimulai.

Harapan tersebut disampaikan Wapres Jusuf Kalla saat memimpin rapat percepatan penyelesaian proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III, di Kantor Wakil Presiden, Kamis (4/6).

Rapat dihadiri oleh Menko Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko, Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo, dan Wakil Bupati Asahan Surya, serta perwakilan dari PT PLN.

Wapres optimistis permasalahan lahan di kedua pembangkit listrik dapat terselesaikan dengan adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, sehingga investor dapat melakukan financial closing dan memulai pembangunan proyek.

“Saya harapkan semua permasalahan dapat diselesaikan dalam bulan Juni 2015, sedangkan urusan administrasi dapat selesai pada bulan Juni-Juli 2015. Agustus semua harus jalan, semua bisa,” ucap Wapres.

Menko Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, hingga kini tinggal 12,5 hektar lahan yang belum berhasil dibebaskan di Batang, dan akan dibebaskan dengan menggunakan payung hukum Undang-Undang tentang pembebasan lahan tersebut.

Oleh sebab itu, kata Djalil, pemerintah menetapkan schedule-schedule supaya proyek ini bisa berjalan sesuai dengan rencana. “Intinya adalah penetapan lokasi oleh Gubernur Jawa Tengah yang direncanakan paling lambat 28 Juli 2015,” ucap Djalil.

Adapun untuk PLTA Asahan, menurut Menko Sofyan Djalil, total luas lahan PLTA Asahan adalah seluas 280 hektar dan yang bermasalah seluas 30 hektar.

Ia menjelaskan bahwa untuk mengatasi masalah PLTA Asahan, Menteri Kehutanan perlu memberikan izin untuk pinjam pakai kawasan hutan. Menhut akan memberikan izin begitu PLN memasukkan surat yang harus dilengkapi. “Katanya sudah masuk kemarin,” ucap Djalil.

Menhut, kata Djalil, dalam minggu ini akan memberikan izin pinjam pakai kawasan hutan. Setelah diturunkannya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), semua kawasan hutan yang dimiliki negara langsung dapat dipakai oleh PLN. “Termasuk membuka jalan, dan keperluan lainnya,” ucap Djalil.

Djalil menjelaskan bahwa di dalam kawasan hutan itu mungkin sudah ada yang dimiliki masyarakat, sehingga perlu dibentuk tim Inventarisasi. Tim ini akan melakukan verifikasi kepemilikan lahan. Jika masyarakat telah memiliki tanah sebelum ditetapkan menjadi kawasan hutan, dan dapat memenuhi surat-surat yang diperlukan, maka mereka akan dibayarkan.

“Intinya, begitu izin Menhut turun, maka sebagian bsar tanah itu sudah dapat dipakai dan PLN sudah bisa masuk. Yang masih ada masalah dengan masyarakat, itu yang akan dibebaskan sesuai Undang-Undang. Tapi yang paling penting diverifikasi dulu,” kata Sofyan.

Menko Perekonomian memperkirakan penandatanganan kontrak PLN dapat dilakukan minggu ketiga bulan Juli 2015. “Kerja lapangan paling lambat pada tiga bulan, setelah itu mobilisasi peralatan,” ucapnya.

Penetapan Lokasi

Sementara itu Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jateng mengharapkan penetapan lokasi poroyek PLTU Btang dapat lebih cepat dibandingkan tenggat waktu yang ditetapan.

Menurut Sudjatmoko, lahan yang diperlukan untuk pembangunan PLTU Batang seluas 225 hektar, tapi baru 206 hektar yang sudah terbebaskan. Sisanya seluas 12,5 hektar masih mengalami kendala karena masyarakatnya pada waktu itu.

“Oleh karena itu kita akan gunakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, karena untuk kepentingan umum, maka dijamin oleh Undang-Undang. Mudah-mudahan dilakukan lebih cepat,” ucap Sudjatmoko. (SetwapresRI/ES)

 

 

Nusantara Terbaru