Kabupaten Ngada Contoh Penyelenggaraan Pilkada Yang Aman Dari Covid-19

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 29 September 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 1.692 Kali

Meski sudah diingatkan berkali-kali, namun Satgas Penanganan Covid-19 masih menemukan pasangan calon (Paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 yang mengundang kerumunan dan tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Satgas Penanganan Covid-19 prihatin dan kecewa. Kami berharap bahwa temuan ini adalah yang terakhir. Maka kasus ini dapat menjadi perhatian dan pelajaran bagi Paslon agar betul-betul patuh pada protokol kesehatan. Mari kita selamatkan diri anda dan pemilih anda,” ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam keterangan pers tertulis yang disampaikan Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Selasa (29/9).

Padahal, menurut Wiku, para Paslon harus menjadi contoh yang baik bagi pemilihnya di daerah dengan cara selalu mengedepankan protokol kesehatan. Hindari melakukan kegiatan yang dapat memicu timbulnya kerumunan.

Satgas Penanganan Covid-19, kata Wiku, mengapresiasi daerah-daerah dan partai politik yang telah membuat satuan khusus yang fokus dalam penegakan protokol kesehatan. Pihaknya berharap fungsi satuan khusus itu dapat efektif mendorong implementasi protokol kesehatan dalam setiap kegiatan tahapan Pilkada 2020.

“Salah satu contoh adalah Kabupaten Ngada di Nusa Tenggara Timur. Seluruh unsur yang terlibat dalam pilkada di sana, dengan tegas menjaga agar protokol kesehatan dijalankan dengan ketat,” Wiku menjelaskan.

Cara yang dilakukan pemerintah setempat adalah mewajibkan para paslon mengucapkan ikrar pakta integritas penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 selama pelaksanaan pilkada.

“Kami mohon daerah-daerah lainnya yang menyelenggarakan pilkada, agar dapat mencontoh dan melaksanakan kegiatan seperti ini, untuk bisa menjaga pilkada yang aman dari ancaman penularan Covid-19,” lanjutnya.

Pihaknya juga mendorong penyelenggara pilkada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pengawas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan monitoring dan penindakan bagi paslon yang mengabaikan dan melanggar protokol kesehatan dalam setiap kegiatan kampanye sesuai Peraturan KPU No. 13 Tahun 2020.

Masyarakat pun dapat secara aktif mengawal pelaksanaan rangkaian pilkada dengan melaporkan semua pelanggaran ke Bawaslu setempat. “Mari kita bersama-sama bahu membahu untuk mencapai pilkada yang aman dari Covid-19,” pesan Wiku. (UN)

Berita Terbaru