Kaji Konvensi Pengendalian Tembakau, Pemerintah Akan Batasi Ruang Bagi Perokok

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 14 Juni 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 18.484 Kali
Seskab memberikan keterangan kepada pers usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta Selasa (14/6). (Foto: Humas/Rahmat)

Seskab memberikan keterangan kepada pers usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta Selasa (14/6). (Foto: Humas/Rahmat)

Pemerintah akan mengkaji lebih lanjut rencana konvensi aksesi tentang Pengendalian Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Presiden Jokowi menyampaikan ada 4 (empat) prinsip utama yang akan dilakukan Pemerintah sebelum konvensi itu dilakukan.

“Diminta seluruh jajaran menteri yang ada untuk menekan impor tembakau, menaikkan cukai tembakau impor, menaikkan cukai rokok, dan mempersempit ruang bagi para perokok,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta , Selasa (14/6) sore.

Kenapa ini dilakukan? Menurut Seskab, semata-mata pemerintah ingin mempersiapkan generasi bangsa ke depan yang lebih sehat dan lebih kompetitif.

 “Maka tempat-tempat untuk merokok pada prinsipnya pemerintah akan melakukan pembatasan. Sehingga dengan demikian, ruang bagi para perokok di ruang publik itu akan semakin terbatas,” jelas Pramono.

Pembahasan terkait FCTC sendiri, menurut Seskab, masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Ia menegaskan, pemerintah belum memutuskan hal-hal yang detil karena memerlukan keputusan yang komprehensif dan mendalam.

“Presiden meminta untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. Nanti akan ada ratas sekali lagi sehingga bisa segera diputuskan bagaimana posisi Indonesia terkait hal tersebut,” ungkap Pramono seraya menambahkan, bahwa Presiden Jokowi juga meminta Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, untuk mendalami FCTC ini dan melihat dari berbagai sisi. (RMI/FID/ES)

Berita Terbaru