Kaji Revisi UU Terorisme, Presiden Jokowi Besok Konsultasi Dengan Pimpinan Lembaga Negara

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 18 Januari 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 16.968 Kali
Seskab menjawab pertanyaan wartawan seusai ikuti rakor di Istana Negara, Jakarta (18/1) (Foto:Humas/Rahmat)

Seskab menjawab pertanyaan wartawan seusai ikuti rakor di Istana Negara, Jakarta (18/1) (Foto:Humas/Rahmat)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan atau kepala-kepala lembaga negara, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (19/1), pukul 10.00 WIB. Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, rapat konsultasi itu tentunya akan membahas isu-isu yang terakhir, terutama berkaitan dengan penanganan terorisme.

Soal revisi Undang-Undang Anti Terorisme? “Besok kita lihat. Tetapi yang jelas pengalaman kemarin, sebenarnya sejak bulan November kita telah menduga, mencium, merasakan, mendeteksi dini, adanya aktivitas yang di luar kewajaran. Tetapi kan undang-undang kita, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagai bagian dari persetujuan Perpres Nomor 1 Tahun 2002 ketika dibuat setelah Bom Bali, itu ada bagian-bagian yang tidak bisa melakukan tindakan,” kata Pramono kepada wartawan seusai mengikuti rapat koordinasi, di Istana Negara, Jakarta, Senin (18/1) sore.

Sebagai contoh, Seskab menunjuk saat  diketahui latihan simulasi perancangan untuk membuat bom, dan simulasi itu menggunakan bahan dari kayu. “Nah ketika itu sebagai alat bukti, ternyata tidak bisa, karena undang-undang tidak memungkinkan tindakan preventif untuk itu,” kata Mas Pram, panggilan akrab Pramono Anung.

Maka pemerintah dalam hal ini, lanjut Seskab, ingin mendapatkan, mendengarkan, masukan, besok salah satunya kepala-kepala atau ketua-ketua lembaga tinggi negara. Ia mengingatkan, apapun sekarang ini dunia menganggap bahwa keamanan negara, kenyamanan negara itu menjadi bagian yang penting. Apalagi Indonesia sudah menjadi negara yang mempunyai demokrasi, tentunya kita tetap menghormati Hak Asasi Manusia, tetapi keamanan, kenyamanan kita berbangsa itu menjadi penting.

Saat ditanya mengenai kewenangan Badan Intelijen Negara (BIN), Seskab Pramono Anung menegaskan, tindakan untuk deradikalisasi dan juga terorisme ini menjadi kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Polri.

“Memang ada bagian tertentu itu yang menjadi kewenangan BIN. Kita tetap meletakkan dasar bahwa BNPT lah yang bertanggung jawab terhadap hal tersebut bersama-sama dengan Polri yang bagian utamanya. Sehingga tidak pendekatannya adalah pendekatan intelijen,” jelas Seskab.

Tetapi bahwa intelijen, lanjut Seskab, kita perlu dilakukan penguatan, bukan berarti kemudian intelijen itu mempunyai kekuatan sebagai penegak hukum, karena penegak hukumnya bukan dia. “Penegak hukumnya tetap dalam koordinasi Polri,” kata Pramono. (UN/ES/EN)

Berita Terbaru