Kalau DPR Berlarut-larut, Pemerintah Siapkan Cara Agar ‘Tax Amnesty’ Bisa Diberlakukan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 21 Maret 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 26.937 Kali
Seskab Pramono Anung

Seskab Pramono Anung

Pemerintah dalam hal ini presiden mengharapkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai ‘Tax Amnesty’ atau pengampuan pajak bisa segera diselesaikan oleh DPR-RI. Namun, kalau ternyata di DPR nya juga berlarut-larut pemerintah sudah mempunyai cara agar persoalan ini segera teratasi.

“Nah caranya apa tentunya kita menunggu apa yang terjadi di DPR. Tetapi sebenarnya sekali lagi, presiden/pemerintah mengharapkan tax amnesty dapat diselesaikan pada masa sidang berikut ini,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung kepada wartawan usai rapat terbatas membahas masalah pencucian uang dan penggelapan pajak, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/3) petang.

Seskab berharap, DPR bisa menyelesaikan pembahasan RUU Tax Amnesty itu, karena kalau bisa terselesaikan, itu sangat membantu. “Tapi kalau ternyata tarik-menariknya kepanjangan, jujur pemerintah sudah punya cara untuk instrumen bagaimana persoalan pajak ini terselesaikan,” tegas Mas Pram, panggilan akrab Pramono Anung.

Salah satu instrumennya? “Ya instrumennya sudah ada, tapi akan kita sampaikan kalau ternyata tax amnesty tidak dapat terselesaikan,” jelas Pramono.

Seskab mengutip data yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro, dimana di dua negara ada 6000 lebih WNI, SPV nya sekitar 2000 lebih. “Sekarang ini sudah menjadi era keterbukaan. Sehingga diketahui orangnya siapa, jumlahnya berapa, ternyata orang Indonesia banyak yang kaya-kaya ya,” ujarnya.

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengklaim sudah punya data mengenai rekening orang Indonesia di luar negeri. Ia berharap, dengan skema yang akan diterapkan, yaitu pengampuan pajak, rekening tersebut bisa kembali ke Indonesia, atau paling tidak dideclare secara tegas.

“Kami sudah tahu bagaimana polanya. Polanya biasanya dibentuk Special Purpose Vehicle (SPV) , atau SPV, yang ada di berbagai tempat di dunia, yang paling populer untuk Indonesia adalah British Virgin Islands. Nah dari situ kemudain SPV-SPV tersebut menyimpan uangnya di salah satu negara,” papar Menkeu kepada wartawan seusai mengikuti rapat terbatas, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/3) petang.

Menkeu mengaku sudah mengidentifikasikan, baik bank-nya maupun rekeningnya. Ia menyebut, bahkan di salah satu negara ada rekening lebih dari 6000 Warga Negara Indonesia (WNI) punya rekening di negara tersebut. Dan kemudian ada 2000 SPV yang  terkait dengan 6000 nama WNI tersebut.

Tentunya, lanjut Menkeu, uang yang disimpan di sana belum tercatat sebagai aset yang dilaporkan di dalam SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan pajak.  “Tentunya ini adalah bagian nanti yang kita kejar,” kata Menkeu seraya berharap pemilik uangnya dengan sukarela nanti melaporkan atau ikut di dalam program pengampuan pajak yang akan dilakukan pemerintah nantinya.

(FID/RAH/ES)

 

 

 

Berita Terbaru