Kalau Gagal Seleksi Jadi P3K, Pemerintah Tetap Berikan Kesejahteraan Pada Tenaga Honorer KII

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 21 September 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 56.358 Kali
Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam keterangan pers di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (21/9) sore. (Foto: JAY/Humas)

Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam keterangan pers di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (21/9) sore. (Foto: Jay/Humas)

Pemerintah menyadari tidak semua Tenaga Honorer Kategori II (KII) bisa mengikuti Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Tahun Anggaran 2018 ini. Terhadap yang tidak bisa mengikuti seleksi CPNS ini, pemerintah memberikan peluang bagi Tenaga Honorer KII untuk menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, rapat internal Presiden dengan beberapa menteri telah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K itu.

“Dalam RPP ini yang diatur adalah mengenai penglolaan manajemen PPPK-nya. Tentu saja ada persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” kata Bima Haria Wibisana dalam keterangan pers di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (21/9) sore.

Khusus untuk tenaga guru, untuk tenaga honorer KII yang masih memenuhi syarat usia, menurut Kepala BKN itu, bisa mengikuti ujian CPNS yang akan diadakan pada tahun ini. Sedangkan untuk yang tidak bisa mengikuti ujian CPNS, lanjut Bima, nanti setelah RPP ini ditetapkan bisa mengikuti ujian P3K.

Ditegaskan oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana, ujian ini merupakan ketentuan yang harus diikuti berdasarkan Undang-Undang untuk menjamin kualitas dari tenaga pengajar.

“Jadi itu tetap harus dilakukan dan juga sesuai dengan kebutuhan,” kata Bima Haria seraya menambahkan, kebutuhan itu nanti akan dihitung berdasarkan jumlah guru yang mengajar sekarang, kekurangannya berapa, kemudian dari tenaga honorer itu akan dilakukan tes untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini, jelas Bima Haria, memiliki kontrak kerja dari 1 tahun sampai usia batas usia pensiun untuk jabatan yang dipekerjakan.

“Jadi misalnya guru, kalau guru itu bisa 65 tahun. Jadi bisa kontraknya sampai 65 tahun kalau dia menjadi guru utama. Kalau 1 tahun sebelum pensiun dia masih bisa, jadi kalau guru madia dia 60 jadi 59 itu bisa dipensiunkan,” ungkap Bima Haria.

Beri Kesejahteraan

Adapun terhadap Tenaga Honorer KII yang tidak bisa diterima dalam jabatan P3K, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan skema berikutnya adalah skema untuk memberikan kesejahteraan yang memadai.

Ia menjelaskan, sekarang ini banyak guru honorer yang dibayar di bawah UMR (Upah Minimum Regional), yang tentu tidak manusiawi karena untuk masyarakat umum saja ada batasan UMR.

“Jadi guru-guru ini juga harus diberikan penghasilan yang setara dengan sesuai dengan UMR di masing-masing daerah,” ujar Bima Haria.

Presiden Joko Widodo, lanjut Kepala BKN, berpesan kalau ketiga skema ini dijalankan maka tidak boleh ada lagi honorer baru.

“Ini poin yang paling penting yang harus diikuti oleh para pemimpin di daerah, pejabat pegawaiannya untuk tidak lagi merekrut lagi tenaga honorer karena tidak akan pernah berhenti masalah seperti ini. Jadi ini juga hal yang harus diperhatikan ketika skema ini sudah dilaksanakan maka rekrutmen untuk tenaga honorer harus dihentikan,” pungkas Bima Haria. (FID/JAY/ES)

 

Berita Terbaru