Kapal Luar Negeri Pengangkut BBM Kini Dapat Fasilitas PPN Tidak Dipungut

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 14 April 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 41.475 Kali

Kapal BBMDengan pertimbangan untuk memberikan kemudahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan bakar minyak (BBM) untuk kapal angkutan laut luar negeri sesuai dengan kelaziman internasional, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada  12 Maret 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Bahar Bakar Minyak untuk Kapal Angkutan Luar Negeri.

Menurut PP ini, atas penyerahan bahan bakar minyak untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut.

“Bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud adalah bahan bakar minyak jenis Marine Fuel Oil (MFO) 380 dan Marine Gas Oil (MGO) sesuai dengan spesifikasi ISO 8217, dan/atau spesifikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan minyak dan gas bumi,” bunyi Pasal 2 Ayat (2) PP tersebut.

Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut itu, menurut PP ini, dapat diberikan sepanjang Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan bahan bakar minyak untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri memiliki fasilitas pengolahan dan penyimpanan bahan bahar minyak sebagaimana dimaksud di atas (Pasal 2 Ayat 2).

PP ini juga menegaskan, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud menerbitkan Faktur  Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dengan diberi cap atau keterangan yang menerangkan bahwa fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut tersebut berdasarkan PP No. 15/2015 itu.

“Dalam hal bahan bakar minyak digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain , Pajak Pertambahan Nilai terutang yang tidak dipungut wajib dibayar kembali dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak bahan bakar minyak tersebut dialihkan atau dipindahtangankan,” bunyi Pasal 5 Ayat (1) PP tersebut.

Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, PPN yang terutang tersebut belum dibayar, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 yang telahh ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 12 Maret 2015 itu. (Pusdatin/ES)

 

 

 

Berita Terbaru