Kapolri Imbau Pemilik Akun Media Sosial Tidak Samarkan Namanya

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 3 November 2014
Kategori: Berita
Dibaca: 49.356 Kali

facebook-twitter-mobile-usersKapolri Jendral Sutarman mengatakan, meskipun M. Arsyad, pemilih fan page facebook yang menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah ditangguhkan penahanannya, namun proses hukum terhadap tukang tusuk sate itu masih berjalan.

Namun belajar dari kasus M. Arsyad yang perbuatannya sudah dimaafkan oleh Presiden Jokowi itu, Kapolri mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan media sosial untuk tunjuan menyimpang, seperti untuk penyebaran gambar-gambar pornografi atau film pornografi.

“Itu bisa kita akses untuk anak-anak dan akan berpengaruh untuk psikologis anak. Itu yang harus kita lakukan penegakan hukum,” kata Kapolri Jendral Sutarman seusai sidang kabinet paripurna di kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/11) siang.

Dalam kesempatan itu, menghimbau kepada masyarakat di seluruh Indonesia yang punya akun pribadi, website pribadi agar menggunakan nama aslinya sendiri dengan bahasa yang mendidik, dan tidak perlu menyamarkan diri.

“Media sosial saat ini sudah sepatutnya digunakan untuk komunikasi dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi masyarakat dalam berbagai kegiatan, bukan untuk memaki orang dan sebagainya,” pinta Kapolri.

Presiden Memaafkan

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, saat menerima kedua orang tua M. Arsyad, yaitu Mursida dan suaminya Syafrudin yang meminta maaf atas perbuatan anaknya, di kantor Presiden, Jakarta, Sabtu (1/11), Presiden Jokowi yang didampingi Ibu Negara Iriana mengatakan, ia memaafkan M. Arsyad.

“Memaafkan 100 persen,” kata Jokowi sambil menepuk bahu bapak Arsyad, Syarifudin.

Mengenai kelanjutan proses hukum terhadap MA, Presiden Jokowi mengaku tidak tahu apakah Kepolisian akan melanjutkannya atau tidak.

Yang pasti, kata Jokowi, dia telah meminta Kepolisian untuk menangguhkan penahanan MA. Jika sesuai rencana, menurut Jokowi, MA bisa keluar tahanan pada Besok (2/11) besok.

Benar saja, pada Senin (3/11) ini, pihak kepolisian telah menangguhkan penahanan M. Arsyad. Namun demikian, proses hukum terhadapnya terus berlangsung. M. Arsyad dikenakan  wajib lapor setiap Senin dan Kamis. (Humas Setkab/ES)

Berita Terbaru