Kasus Global Omicron Meningkat Signifikan, Pemerintah Perkuat Surveilans dan Karantina

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 21 Desember 2021
Kategori: Berita
Dibaca: 1.098 Kali

Menkes Budi Gunadi Sadikin saat memberikan keterangan pers usai Ratas Evaluasi PPKM, Senin (20/12/2021) sore, secara virtual. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Dalam sepekan terakhir, terjadi peningkatan signifikan kasus COVID-19 varian Omicron secara global. Kasus Omicron global meningkat dari 7.900 kasus menjadi 62.342 kasus atau sekitar delapan kali lipat. Untuk itu, pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi lonjakan kasus varian baru tersebut.

Kami dengan bantuan TNI, Polri, dan Kemendagri akan memperkuat proses surveilans dan juga karantina di pintu masuk-pintu masuk laut dan darat,” kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (20/12) secara daring.

Menkes menambahkan, tingkat positivity rate pelaku perjalanan yang masuk melalui jalur darat dan laut cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan jalur udara.

“Dalam seminggu terakhir terjadi peningkatan pelaku perjalanan luar negeri yang cukup tinggi di seluruh pintu masuk. Kita sudah amati, semua kita tes PCR dan genome sequencing, ternyata pintu masuk laut dan pintu masuk darat jauh lebih tinggi positivity rate-nya dibandingkan pintu masuk udara,” ujarnya.

Selain dengan tes whole genome sequencing (WGS), ujar Budi, pihaknya juga menggunakan tes PCR dengan metode S gene target failure (STGF) yang dapat lebih cepat mendeteksi varian COVID-19.

“Tes PCR dengan SGTF berfungsi sebagai marker jadi tidak 10 persen seperti WGS tapi kemungkinan besar bisa mendeteksi Omicron dalam waktu 4-6 jam saja, sedangkan WGS membutuhkan 3-5 hari,” terangnya.

Terkait kasus Omicron yang sudah terdeteksi di Indonesia, Menkes menegaskan bahwa semua kasus tersebut berasal dari luar negeri atau imported case.

“Sekarang kita sudah bisa mengonfirmasi bahwa tenaga kebersihan tersebut kenanya pada tanggal 8 Desember berasal dari pelaku perjalanan luar negeri seorang wanita Indonesia yang datang pada tanggal 27 November dari Nigeria. Jadi sudah terbukti bahwa semua kasus yang ada di Indonesia adalah imported case,” jelasnya.

Pengetatan pintu kedatangan negara pun dilakukan pemerintah untuk mencegah adanya kasus imported case terutama varian Omicron.

Perlu kita perketat kedatangan luar negeri kita dan karantina kita agar kasus-kasus yang datang dari Nigeria, yang datang dari London, yang datang dari Guyana, Amerika ini bisa terus kita jaga,” ujarnya. (RF/AIT/UN)

Berita Terbaru