Kasus Penistaan Agama Diproses Hukum, Wiranto: Demo 4 November Harus Bubar Pukul 18.00

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 1 November 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 82.936 Kali
Menko Polhukam Wiranto memberi pernyataan di Kantor Presiden, Selasa (01/11). (Foto: Humas/Jay)

Menko Polhukam Wiranto didampingi pengurus MUI, NU, dan PP Muhammadiyah memberi pernyataan di hadapan jurnalis, Selasa (01/11). (Foto: Humas/Jay)

Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto mengemukakan, terkait kasus soal ucapan dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, di Pulau Seribu, beberapa waktu yang lalu, yang dianggap sebagai satu penistaan terhadap agama seusai laporan Kapolri sudah dilakukan proses hukum. Bahkan sebelum diproses, sudah minta diperiksa, datang sendiri ke Kepolisian.

Namun ia mengingatkan, tentunya ada tahapan-tahapan, ada satu proses yang tidak serta merta. “Sementara sekarang ini sedang dipanggil para saksi yang untuk memberikan kesaksian dan semuanya tentu nanti menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk menilai, menakar, dan memberikan suatu kepastian hukum tentunya terhadap gubernur itu,” kata Wiranto kepada wartawan usai mendampingi Presiden Jokowi menerima pengurus MUI, NU, dan PP Muhammadiyah, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (1/11) siang.

Menko Polhukam meminta masyarakat supaya memahami proses penanganan hukum terhadap kasus dugaan penistaan agama itu, supaya tenang, dan tidak resah.

Mengenai rencana aksi demonstrasi yang akan digelar sejumlah elemen masyarakat pada  4 November mendatang,  Menko Polhukam menegaskan, memang tidak dilarang karena itu merupakan hak menyampaikan pendapat di muka umum, yang dilindungi undang-undang atau diatur dengan undang-undang.

Namun Menko Polhukam mengingatkan, bahwa peraturannya sudah jelas. Jumlahnya berapa, tiap 100 orang ada yang memimpin, atributnya apa, temanya apa, dan yang diharapkan setelah jam 18.00 bubar karena aturannya begitu, sehingga tidak meresahkan masyarakat .

Wiranto juga mengingatkan, kalau suatu demonstrasi yang merupakan pernyataan pendapat di muka umum, tapi justru mengganggu kebebasan orang lain, berarti itu sudah langkah-langkah yang salah. “Kebebasan boleh, tetapi kebebasan yang bertanggung jawab, kebebasan yang tidak mengganggu kebebasan orang lain,” ujarnya.

Untuk itu, Menko Polhukam Wiranto mengajak semua pihak mengikuti apa yang disampaikan Ketua MUI KH. Ma’ruf Amin, bahwa kita mengharapkan semuanya tenang. “Ayo kita jalani satu kehidupan yang damai, yang elegan, yang bermartabat,” pungkasnya. (FID/ES)

Video terbaru:
Pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai Rencana Aksi Unjuk Rasa Tanggal 4 November 2016 (31/10)

Berita Terbaru