Kasus Rekaman Freeport, Kapolri: Biarkan MKD dan Kejaksaaan Agung Selesaikan Pekerjaannya
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Kejaksaan Agung menyelesaikan pekerjaannya terkait kasus rekaman yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Syamsudin, dan pengusaha Reza Chalid, yang di dalamnya mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Ya ini kan sudah diselidiki oleh Kejaksaan, biarkan Kejaksaan melakukan pekerjaannya, biarkan juga MKD menyelesaikan pekerjaannya sehingga nanti kalau memang dari situ kita lihat ada tindak pidana umumnya tentu kita harus lihat pidananya apa, kata Kapolri saat ditanya wartawan, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/12).
Artinya Polri menunggu proses di MKD? Iya, supaya nanti tidak terjadi persoalan-persoalan seperti sekarang itu perebutan masalah rekaman itu, jelas Kapolri.
Terkait kasus rekaman itu, Kapolri menjelaskan bahwa kepolisian melihat kasusnya terlebih dahulu. Jika kasus tersebut masuk pada jenis pidana umum, kepolisian menunggu proses penyelidikan di MKD dan Kejaksaan Agung.
Kita lihat kasusnya dulu, pidananya pidana apa. Kalau pidana umum itu ada delik aduan ada yang bukan, kalau bukan ya bisa langsung, kalau delik aduan ya bisa nunggu laporan, tegas Kapolri.
Kasus Novel Baswedan
Sementara itu mengenai kasus yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengemukakan, adanya miskomunikasi di antara Kejaksaan Agung dengan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu.
Ia menyebutkan, saat penyerahan berkas tahap dua diserahkan kepada Kejaksaan Agung, namun Kejaksaan Agung meminta supaya diserahkan ke Kajati Bengkulu. Tapi kemudian, Kajati Bengkulu meminta agar diserahkan pada hari Senin.
Nah saya bilang kan ini ada miskomunikasi. Karena itu penyidik tidak mau ambil resiko. Karena kalau nanti ambil hari Senin belum tentu bisa dihadapkan lagi. Oleh karena itu dilakukan penahanan oleh penyidik. Itu yang kemarin dilakukan, jelas Kapolri.
Tetapi, lanjut Kapolri, kemudian ada dari pimpinan KPK menjamin akan diserahkan. Karena itu, karena sudah ada yang menjamin, maka penahanan Novel Baswedan bisa ditangguhkan.
Jadi sekarang statusnya ditangguhkan Pak Novel, ada kemungkinan dilanjutkan kasusnya? Kan belum diserahkan ke Kejaksaan, tetapi kalau nanti juga tidak hadir, kita pada saat kita akan serahkan lagi ya akan tentu polisi nggak mau mengulur-ulur waktu. Jadi saya minta ini juga dibantu, tegas Kapolri. (FID/JAY/ES)