Kawasan Ekonomi Khusus Sebagai Pemacu Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 19 Agustus 2014
Kategori: MP3EI
Dibaca: 26.434 Kali

bitung_kekPresiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menekankan pentingnya proyek Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Indonesia (MP3EI) untuk memacu ekonomi masyarakat.

Dalam pidato kenegaraan pada sidang bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, Jumat (15/8), dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-69 Republik Indonesi, Presiden SBY mengatakan sejak dicanangkan tahun 2011, MP3EI telah merealisasikan lebih dari 382 proyek yang terdiri dari 208 proyek infrastruktur dan 174 sektor riil dengan nilai Rp 854 triliun.

Menurut Presiden SBY salah satu yang menggembirakan adalah mayoritas proyek dilakukan di luar Jawa dengan nilai total Rp 544 triliun. “Saya bangga, di Bali, Balikpapan, Medan, dan Makassar ada bandara megah. Jalan tol atas laut juga sekarang bisa dinikmati di Bali. Ini bisa memacu kegiatan ekonomi masyarakat,” kata Presiden SBY, yang disambut tepuk tangan hadirin.

Untuk  membuat Indonesia lebih maju pada abad 21, Presiden SBY menekankan pembangunan seharusnya memang tak hanya berpusat di Jakarta. Alasannya, semua daerah dan provinsi sebenarnya memiliki potensi dan dapat dibangun bersama secara produktif. Beberapa bukti lain yang menurut SBY patut dibanggakan, misalnya pertumbuhan ekonomi Makassar yang lebih tinggi dari RRT, serta angka kemiskinan Banyuwangi yang mampu dipangkas dari 20 menjadi 9 persen dalam waktu tiga tahun.

Pemerintah menetapkan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) pada tahun 2011 melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011, yang direvisi dengan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2014. Dengan MP3EI, Indonesia diharapkan dapat menjadi negara maju pada tahun 2025,  dengan  pendapatan per kapita 14.250 –  15.500 dollar AS, dan  nilai total perekonomian (PDB) berkisar antara USD 4,0-4,5 triliun. Namun disadari bahwa peningkatan pendapatan tersebut harus disertai dengan pemerataan dan kualitas hidup seluruh bangsa.

Melalui MP3EI, kegiatan pembangunan dan perekonomian didorong untuk tersebar merata ke seluruh wilayah Indonesia, dan tidak hanya berpusat di bagian barat Indonesia, khususnya Pulau Jawa.

Salah satu strategi utama MP3EI adalah penetapan 6 (enam) koridor ekonomi, yakni Koridor Sumatera, Koridor Jawa, Koridor Kalimantan, Koridor Sulawesi, Koridor Bali-Nusa Tenggara, dan Koridor Papua-Kepulauan Maluku. Penetapan koridor ekonomi tersebut dilakukan berdasarkan potensi dan keunggulan masing-masing wilayah.

Pembangunan 6 (enam) koridor ekonomi tersebut dilakukan melalui pembangunan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di setiap koridor dengan mengembangkan kluster industri dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang berbasis sumber daya unggulan di setiap koridor ekonomi, disertai dengan penguatan konektivitas antar pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dan antara pusat pertumbuhan ekonomi dengan lokasi kegiatan ekonomi serta infrastruktur pendukungnya.

KEK dalam konteks MP3EI, ditetapkan sebagai salah kawasan strategis nasional bidang ekonomi, selain Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas/Free Trade Zone (FTZ).

Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus disebutkan, bahwa KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

KEK dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi nasional, melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategik. Pengembangan KEK bertujuan untuk mempercepat perkembangan daerah dan sebagai model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi, antara lain industri, pariwisata, dan perdagangan sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan.

Sejauh ini, Pemerintah telah menetapkan 4 (empat) KEK, yakni KEK Tanjung Lesung (ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2012 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung), KEK Sei Mangkei (ditetapkan melalui PP Nomor 29 Tahun 2012 tentang KEK Sei Mangkei), KEK Palu (ditetapkan melalui PP Nomor 31 Tahun 2014 tentang KEK Palu) dan KEK Bitung (ditetapkan melalui PP Nomor 32 Tahun 2014 tentang KEK Bitung).

Potensi nilai investasi dalam KEK sangat besar. Dengan berbagai pemberian fasilitas fiskal dan non-fiskal diharapkan dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia melalui KEK tersebut. Sebagai contoh, pada bulan Juli 2013, total investasi untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu di Sulawesi Tengah dperhitungkan mencapai Rp.40 triliun.

Dengan nilai investasi yang besar tersebut, diharapkan pertumbuhan ekonomi dapat lebih cepat tumbuh dan berkembang secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

Namun, implementasi KEK sampai saat ini masih mengalami berbagai macam permasalahan yang terkait dengan lahan, infrastruktur, kepastian pemberian fasilitas fiskal dan sebagainya. Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan melibatkan berbagai instansi terkait, salah satunya Sekretariat Kabinet, melakukan berbagai upaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna penyelesaian permasalahan-permasalahan yang menjadi kendala di KEK tersebut. Berbagai permasalahan tersebut diharapkan dapat terselesaikan sehingga maksud dan tujuan MP3EI serta KEK untuk pertumbuhan dan pemerataan perekonomian dapat tercapai.

(Agus Kurniawan, Kabid Perencanaan Pembangunan, Moneter, dan Fiskal pada Asdep Bidang Ekonomi Makro, Keuangan dan Ketahanan Pangan, Sekretariat Kabinet)

MP3EI Terbaru