KBRI Kuala Lumpur Pemilih Terbesar, Kemlu Sampaikan Kesiapan Pemilu di Luar Negeri
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menggelar Video Conference dengan Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Canberra dan Singapura untuk mengecek kesiapan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 17 April 2019 mendatang.
“Terdapat 130 PPLN di 96 Negara,” ujar Duta Besar Wajid Fauzi, Staf Ahli Bidang Manajemen Kemlu/Ketua Pokja PLN pada acara Forum Tematik Badan Koordinasi Hubungan Kemasyarakatan (Bakohumas) di Aula Kantin Diplomasi, Kemlu, Jakarta, Kamis (4/4).
Metode pertama pemungutan suara di luar negeri, menurut Dubes Wajdi, yakni para pemilih mendatangi Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada tanggal 8 14 April 2019.
Cara kedua, menurut Dubes Wajdi, yakni dengan menggunakan Kotak Suara Keliling (KSK). “Pelayanan pemungutan suara bagi pemilih dengan cara mendatangi tempat-tempat pemilih berkumpul, bekerja dan/atau bertempat tinggal dalam satu kawasan,” ujar Dubes Wajid.
Yang ketiga, menurut Dubes Wajid, yakni dengan cara Pelayanan pemungutan suara melalui pos bagi pemilih yang tidak dapat memberikan suara di TPSLN.
Pada kesempatan itu, Dubes Wajid menyampaikan 10 PPLN dengan Pemilih Terbesar di antaranya:
1. KBRI Kuala Lumpur: 558.873;
2. KDEI Taipei: 277.065;
3. KJRI Hong Kong: 180,232;
4. KJRI Kota Kinabalu: 140,878;
5. KJRI Kuching: 138,952;
6. KJRI Johor Baru: 133,253;
7. KBRI Singapura: 125,403;
8. KRI Tawau: 71,990;
9. KJRI Penang: 60,610;
10. KBRI Riyadh: 34,971.
KPU Hitung Hasil Pemilu Manual
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, menyampaikan bahwa tinggal 13 hari lagi Pemilu sehingga bagi para politikus informasi apa pun bisa jadi pemicu.
“Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pelaksanaan Pemilu di luar negeri dilakukan Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan KPU,” ujar Pramono seraya menyampaikan bentuk kerja sama tersebut dalam Pokja.
Soal Daftar Pemilih Tetap (DPT), Pramono menyampaikan bahwa dari pemilu-pemilu sebelumnya selalu menjadi masalah.
“Padahal KPU telah coba setransparan dan separtisipatif mungkin. Apapun saran dari masyarakat, selalu kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 7, lanjut Komisioner KPU, untuk warga yang tidak bisa menyoblos di tempat asal, diberi batasan waktu 30 hari sebelum Hari H untuk melakukan pendaftaran, karena itu sejak Januari KPU telah lakukan sosialisasi.
“Dibagi menjadi dua tahap, pengumpulan tahap awal 17 Februari 2019, tahap akhir 17 Maret 2019, walau 2 tahap masih banyak juga yang belum mengurus,” tambahnya.
Lebih lanjut, Pramono menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 Tahun 2019 memperpanjang masa pendaftaran DPT sampai H-7 sebelum Pemilu atau 10 April 2019.
“KPU melakukan perhitungan secara manual tidak menggunakan sistem IT, untuk mencegah terjadinya pembajakan (hack),” ujarnya.
Meski demikian, lanjut Pramono, KPU memiliki aplikasi Situng untuk melihat perhitungan suara, rekapitulasi, dan penetapan hasil pemilu.
“Tapi semua perhitungan dilakukan secara manual. Jangan mudah percaya hoax, terutama terkait dengan pemilu,” pungkasnya di akhir paparan.
Turut hadir dalam acara tersebut turut dihadiri oleh Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa, Kemenkominfo Gun Gun Siswadi, Staf Ahli bidang Manajemen Kemenlu/Ketua Pokja PLN Besar Dubes Wajid Fauzi, Dirjen IDP Kemenlu Cecep Herawan, Pramono Ubaid Tanthowi Komisioner KPU, Duta Besar Diar Nurbintoro serta perwakilan Humas Kementerian/Lembaga. (AIT/HEN/EN)