Kebijakan Moneter dan Independen BI (II-Habis)

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 21 Mei 2014
Kategori: Opini
Dibaca: 113.211 Kali

Oleh : Roby Arya Brata*)

gedung_biBerbeda dengan Reserve Bank of New Zealand (RBNZ) Act1989, tujuan kebijakan moneter dalam Undang-undang Bank Indonesia (UU BI) adalah untuk mencapai dan mempertahankan nilai rupiah yang stabil. Pertanyaan yang kemudian timbul adalah: Apa yang dimaksud dengan ‘nilai rupiah yang stabil’? Apakah nilai rupiah yang mengalami depresiasi dari Rp 3.000 menjadi Rp 10.000 terhadap dolar AS dan kemudian ‘stabil’ pada nilai tukar Rp 8.500 dapat dikatakan stabil dalam arti sehat bagi kondisi ekonomi makro?

Bagaimana bila tujuan stabilitas nilai rupiah tercapai pada tingkat Rp 8.500 namun kemudian menimbulkan economic cost yang tinggi, yaitu dengan naiknya tingkat inflasi? Karenanya, pada tingkat nilai tukar berapa stabilitas nilai rupiah kondusif bagi pertumbuhan ekonomi? Siapa yang berhak menentukan tingkat stabilitasi itu?

Apa yang dimaksud dengan stabilitas nilai rupiah itu harus jelas. Ketidakjelasan masalah ini akan menimbulkan kesulitan dalam menilai kinerja dan akuntabilitas BI. Pada tingkat nilai rupiah berapa BI dapat dikatakan berhasil dalam menjalankan kebijakan moneter? Karenanya, stabilitas nilai rupiah itu harus dijabarkan lebih lanjut dalam sasaran moneter yang dapat diukur sebagai cara untuk menilai kinerja BI, misalnya dengan menetapkan Rp 5.000 per satu dolar AS sebagai sasaran moneter yang hendak dicapai BI.

Artinya, apabila BI dapat mencapai dan mempertahankan nilai rupiah pada tingkat Rp 5.000 maka BI dapat dikatakan ‘berhasil’ dalam menjalankan kebijakan moneternya. Sebaliknya, BI dikatakan ‘gagal’ apabila ia hanya dapat mempertahankan nilai rupiah di bawah Rp. 5.000 atau di atas Rp. 5.500 per satu dolar AS. Karena pada tingkat ini nilai rupiah dianggap tidak kondusif bagi kondisi ekonomi yang sehat.

Namun BI hendaknya tidak sepenuhnya diberi wewenang untuk menentukan sasaran moneter yang hendak dicapai. Tidak masuk akal BI menetapkan bagi dirinya sendiri sasaran moneter yang hendak dicapai dalam pelaksanaan kebijakan moneternya. Hal demikian akan membuka peluang bagi BI untuk menetapkan sasaran moneter yang aman bagi dirinya.

Penerapan contracting approach atau kontrak kerja antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral yang dilakukan Selandia Baru dalam penetapan sasaran moneter dan pengaturan mekanisme akuntanbilitas untuk memaksa Gubernur Bank Sentral bekerja secara efektif, efisiens dan hati-hati merupakan hal positif untuk diterapkan.

Dalam pendekatan kontrak demikian Menteri Keuangan bertindak sebagai ‘pembeli’ terhadap out put yang dihasilkan atau dijual oleh BI. Out put tersebut dalam praktiknya adalah sasaran moneter yang hendak dicapai, yang dituangkan dalam ‘purchase ageement’ antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI. Sebagai pembeli Menteri Keuangan berhak atas jaminan kualitas out put yang dihasilkan Gubernur BI. Dengan kata lain Gubernur BI akuntabel kepada Menteri Keuangan untuk mempertanggungjawabkan kualitas out put tersebut.

Bila terjadi penyimpangan terhadap kualitas dan spesifikasi out put yang telah disepakati, maka Gubernur BI wajib menjelaskan penyimpangan tersebut pada Menteri Keuangan. Apabila penjelasan demikian tidak memuaskan Presiden sebagai kepala pemerintah melalui Menteri Keuangan dapat mengusulkan kepada DPR untuk mengganti atau memecat Gubernur BI.

Namun Gubernur BI tidak bertanggung jawab kepada Presiden. Meskipun accountable kepada Presiden melalui Menteri Keuangan, keputusan mengganti atau memecat Gubernur BI ada di tangan DPR. Dengan kata lain, Gubernur BI memiliki akuntanbilitas dan tanggung jawab kepada DPR. Karenanya dalam kedudukannya Gubernur BI independen dari pemerintah atau Presiden.

Indenpendensi Gubernur BI terhadap Presiden bukan hanya berkaitan dengan kedudukan atau jabatannya, tetapi juga dalam proses pembuatan kebijakan moneter yang dilakukan oleh BI. Pemerintah tidak boleh mempengaruhi atau melakukan intervensi terhadap proses pembuatan kebijakan moneter BI yang dapat mempengaruhi tercapainya sasaran moneter yang telah ditetapkan.

Akan tetapi indepedensi tersebut tidaklah absolut. Fleksibilitas dalam proses pembuatan kebijakan moneter tetaplah diperlukan. Karena kebijakan moneter yang dibuat oleh BI dapat mempengaruhi kebijakan fiskal,  perlu ada kerja sama antara BI dan Kementerian Keuangan untuk sinkronisasi kebijakan moneter dan fiskal.

Kerja sama demikian tetaplah harus transparan dengan tetap melaksanakan prinsip akuntanbilitas publik. Transparansi diperlukan agar dunia usaha dapat menyesuaikan perilaku mereka terhadap perubahan-perubahan kebijakan yang terjadi. Perubahan-perubahan kebijakan  yang tertutup dan sulit diantisipasi akan menyulitkan proses pembuatan perencanaan yang dilakukan oleh dunia bisnis.

Bila kerja sama BI dan Pemerintah menghasilkan perubahan terhadap sasaran moneter yang telah ditetapkan perubahan tersebut harus memperoleh persetujuan dari DPR. Jadi disini persetujuan DPR sebagai perwujudan pelaksanaan akuntabilitas publik terhadap proses kerja sama tersebut penting, sehingga kemungkinan kolusi antara BI dan Pemerintah untuk melindungi kepentingan-kepentingan politis penguasa dapat dihindarkan.

Perubahan-perubahan terhadap kebijakan dan sasaran moneter yang telah ditetapkan dapat dilakukan bila terjadi perubahan ekonomi makro di luar kontrak kinerja BI,  seperti terjadinya krisis moneter regional. Perubahan tersebut merupakan konsekuensi logis dari semakin terintegrasinya suatu efek penularan (contagion effect) yang ditimbulkan oleh krisis ekonomi regional dan global.

Pemberian diskresi kepada Gubernur BI untuk menegosiasikan ulang sasaran moneter yang telah disepakati dengan Menteri Keuangan perlu dilakukan sehingga kebijakan moneter tidak terjebak pada kekakuan yang bisa merugikan kondisi ekonomi makro. Namun DPR dan masyarakat melalui mekanisme akuntabilitas publik perlu terus menjaga dengan ketat pelaksanaan negosiasi tersebut sehingga BI tidak dengan mudah mengubah kebijakan dan sasaran moneter yang telah di tetapkan.

Bila Policy Target Agreement antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI akan diterapkan di Indonesia, maka yang perlu dipertanyakan adalah keberadaan lembaga pengawas bank independen sebagaimana diatur dalam UU BI?sampai sejauh manakah fungsi lembaga tersebut dapat mempengaruhi kinerja BI dalam mencapai sasaran moneter yang telah ditetapkan ?

Proses, keputusan, dan kebijakan yang dapat secara signifikan mempengaruhi pencapaian sasaran moneter tentunya harus berada di bawah kontrol BI. Karenanya, keberadaan lembaga independen tersebut tidak perlu ada. Bila fungsinya sangat mempengaruhi kinerja dalam pencapaian sasaran moneter keberadaan lembaga independen yang salah satu tujuan pembentukannya adalah untuk mencegah KKN dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter tidak diperlukan lagi sepanjang proses tersebut berjalan dengan transparan.

Pemberdayaan partisipasi masyarakat (people empowerement) dan DPR melalui mekanisme transparansi dan akuntabilitas pembuatan kebijakan?untuk mengontrol proses pembuatan kebijakan moneter dan kinerja BI?merupakan pilihan kebijakan yang harus dilakukan Pemerintah untuk mengatasi kelemahan kebijakan moneter (policy defect) dan mencegah proses pembuatan kebijakan yang korup. Karena itu, kesalahan kebijakan ekonomi moneter yang dilakukan rezim Orde Baru di masa lalu yang telah menyebabkan krisis ekonomi yang melumpuhkan dan menyengsarakan masyarakat tidak akan terulang di masa depan.

*) Roby Arya Brata, Analis Hukum dan Kebijakan Sekretariat Kabinet RI. Pendapat dalam tulisan ini adalah pendapat pribadi.

Opini Terbaru