Kebijakan Pemerintah Dalam rangka Menciptakan Obat Murah dan Berkualitas (Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016)

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 30 Juni 2016
Kategori: Opini
Dibaca: 77.935 Kali

2016-06-23-PHOTO-00000152Oleh:    Bobai M Anugrahta Saragih, Analis Hukum pada Subbidang Industri, Deputi Bidang Perekonomian

Bagi sebagian besar masyarakat, harga obat kerap tidak terjangkau. Kondisi tersebut dapat membuat hak masyarakat terhadap akses pengobatan jadi terhambat karena tidak semua warga memiliki asuransi kesehatan. Hal tersebut disebabkan bahan baku obat masih harus didatangkan dari luar negeri.  Saat ini terdapat 206 industri farmasi yang mendominasi pangsa pasar obat nasional, tetapi 95% bahan baku pembuatan obat tersebut masih diimpor.

Memperhatikan hal tersebut, keberadaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat membantu masyarakat mendapatkan obat dengan harga lebih murah dari pasaran dan berpengaruh meningkatkan pasar farmasi terutama kebutuhan masyarakat pada obat berkualitas. Namun demikian, JKN dimaksud harus pula memerlukan dukungan kemampuan produksi dalam negeri. Untuk itu, perlu diambil langkah-langkah kebijakan yang terintegrasi (tailor-made policy) yang melibatkan dukungan semua Kementerian/Lembaga, BUMN, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mempercepat pengembangan industri farmasi.

Sehubungan dengan hal tersebut, pada tanggal 8 Juni 2016, Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan. Inpres dimaksud memuat beberapa hal yang bersifat percepatan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan, guna mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya saing industri alat kesehatan dalam negeri melalui peningkatan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan, meliputi:

  1. penyusunan dan penetapan rencana aksi pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan, sebagai acuan K/L terkait agar kebijakan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan tersebut dapat terarah dan dapat mendorong produksi bahan baku obat di dalam negeri seperti produk bioteknologi, produk vaksin, produk natural;
  2. fasilitasi pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan, agar terdapat peningkatan pelayanan kesehatan dalam rangka jaminan kesehatan nasional (JKN) dan mendorong keterjangkauan harga obat di dalam negeri;
  3. mendorong pengembangan riset di bidang farmasi dan alat kesehatan, untuk mendorong peningkatan kualitas dan ragam temuan-temuan baru;
  4. penyusunan kebijakan yang mendorong investasi di bidang industri farmasi dan alat kesehatan, dengan memberikan insentif fiskal yang mendukung tumbuh dan berkembangnya industri farmasi dan alat kesehatan agar dapat berdaya saing menciptakan .

Lebih lanjut, dalam Inpres, Presiden menginstruksikan kepada Menko Bidang Perekonomian dan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, guna mengambil langkah-langkah untuk mendukung percepatan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan, dengan:

  1. menjamin ketersediaan sediaan farmasi dan alat kesehatan sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan dalam rangka Jaminan Kesehatan Nasional;
  2. meningkatkan daya saing industri farmasi dan alat kesehatan di dalam negeri dan ekspor;
  3. mendorong penguasaan teknologi dan inovasi dalam bidang farmasi dan alat kesehatan; dan
  4. mempercepat kemandirian dan pengembangan produksi bahan baku obat, obat, dan alat kesehatan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan ekspor serta memulihkan dan meningkatkan kegiatan industri/utilisasi kapasitas industri.

            Komitmen Pemerintah untuk memberikan obat murah ini sangat kuat dan hal tersebut diungkapkan Presiden pada beberapa kesempatan. Kedepannya, Inpres ini menjadi kebijakan nasional terpadu dan terintegrasi, sehingga dapat membantu mendapatkan obat dengan harga lebih murah dan berkualiatas, serta Inpres ini juga dapat menjadi model kebijakan yang akan mendorong kebijakan lain peduli kepada kebutuhan masyarakat.

 

 

Opini Terbaru