Kebijakan Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Berhasil Tingkatkan Penyaluran KUR Bulan Juni
Hal tersebut ditandai dengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mulai meningkat signifikan dan peningkatan Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur serta domestic demand pada bulan Juni 2020.
Data dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) menunjukkan bahwa BRI lebih fokus melakukan restrukturisasi kredit pada bulan April 2020 (79,4%) dan Mei 2020 (82,7%). Namun sejak minggu ketiga Juni 2020, porsi ekspansi kredit mikro telah mencapai 78,2% dan restrukturisasi hanya tinggal 21,8%.
Bahkan pada akhir minggu ketiga Juni 2020, ekspansi total kredit kecil di BRI telah mencapai lebih dari Rp1 triliun per hari atau dengan kata lain sudah mendekati penyaluran kredit kecil pada masa normal. Sebagai informasi, BRI adalah bank penyalur terbesar KUR dengan pangsa 64%.
“Diharapkan kondisi tersebut akan terus berlanjut sehingga ekspansi kredit nasional dapat meningkat dan pemulihan ekonomi nasional dapat lebih cepat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (1/7).
Menko Airlangga menerangkan, Pemerintah terus berupaya menjaga kesehatan masyarakat sekaligus memulihkan ekonomi nasional selama masa pandemi ini. Anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp607,65 triliun pun dimaksudkan untuk menjaga daya beli dan mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian.
Program PEN tersebut terdiri dari anggaran perlindungan sosial sebesar Rp203,90 triliun, insentif usaha sebesar Rp120,61 triliun, dukungan untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebesar Rp123,46 triliun, pembiayaan korporasi sebesar Rp53,57 triliun, serta sektoral kementerian/Lembaga dan Pemda sebesar Rp106,11 triliun.
Khusus bagi UMKM, dukungan tersebut diberikan dalam bentuk subsidi bunga, insentif pajak dan penjaminan untuk kredit modal kerja baru UMKM. Total subsidi bunga yang dianggarkan mencapai Rp35,28 triliun dengan target penerima sebanyak 60,66 juta rekening.
“Adapun penundaan angsuran dan subsidi bunga untuk usaha mikro dan kecil sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya, serta usaha menengah sebesar 3% selama 3 bulan pertama dan 2% selama 3 bulan berikutnya,” kata Airlangga.
Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut khususnya kebijakan KUR, maka Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Ketentuan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Pandemi Covid-19. Tautan: Permenko-8-Tahun-2020-Perubahan-Permenko-Relaksasi-KUR-COVID-19
Dalam Permenko tersebut, diberikan relaksasi penundaan angsuran pokok dan pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya, perpanjangan jangka waktu, penambahan limit plafon dan penundaan kelengkapan persyaratan administrasi pengajuan KUR.
Berdasarkan data posisi akhir Mei 2020 yang disampaikan 14 penyalur KUR ternyata fasilitas bantuan yang diberikan oleh Pemerintah tersebut telah dimanfaatkan cukup signifikan oleh debitur KUR dengan rincian sebagai berikut:
- Tambahan subsidi bunga KUR diberikan kepada 1.449.570 debitur dengan baki debet Rp46,1 triliun.
- Penundaan angsuran pokok paling lama 6 bulan diberikan kepada 1.395.009 debitur dengan baki debet Rp40,7 triliun.
- Relaksasi KUR, berupa perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1.393.024 debitur dengan baki debet Rp39,9 triliun.
Secara keseluruhan, realisasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai dengan 31 Mei 2020 telah mencapai sebesar Rp538,82 triliun dengan baki debet sebesar Rp158,84 triliun diberikan kepada 20,5 juta debitur. Adapun tingkat Non Performing Loan (NPL) KUR sampai dengan 31 Mei 2020 tercatat masih di posisi terjaga yaitu sebesar 1,18%.
Sementara itu, penyaluran KUR selama Januari 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 mengalami sedikit perlambatan dengan penyaluran sebesar Rp65,86 triliun kepada 1,9 juta debitur. Penyaluran tersebut sebesar 34,66% dari target tahun 2020 sebesar Rp190 triliun.
Perlambatan KUR tersebut dapat dimaklumi mengingat penerapan kebijakan physical distancing, social distancing, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa provinsi telah mengakibatkan menurunnya aktivitas ekonomi sehingga terpengaruh terhadap bisnis UMKM dan pada lanjutannya menurunkan permintaan KUR baru.
Namun kini sinyal positif mulai menguat seiring diberlakukannya New Normal dan beberapa kebijakan pemulihan ekonomi lainnya. Dengan demikian diharapkan kebijakan ini terus memberikan dampak bagi pengembangan UMKM, termasuk dalam hal penyaluran KUR.
Perbaikan Aktivitas Ekonomi Era New Normal
Membaiknya aktivitas ekonomi juga ditunjukkan semakin meningkatnya domestic demand, seperti ditandai dengan laju inflasi daging ayam ras 0,14% dan telur ayam ras 0,04% pada bulan Juni 2020.
Pembukaan kantor-kantor pada era New Normal telah mendorong dibukanya warung atau rumah makan yang pada gilirannya meningkatkan permintaan serta harga daging ayam dan telur ayam ras tersebut.
Salah satu penyebab tingginya inflasi kelompok makanan, minuman dan tembakau (0,47%) pada bulan Juni 2020 tentunya tidak terlepas dari mulai meningkatnya permintaan terhadap kelompok barang tersebut.
Pembukaan kegiatan ekonomi juga telah mendorong sektor transportasi mulai menggeliat, seperti tercermin dari inflasi kelompok transportasi khususnya yang berasal dari tarif angkutan udara, tarif angkutan antar kota, dan kendaraan roda dua online.
Menko Airlangga yang juga sebagai Ketua Tim Pengendalian Inflasi Pusat meyakinkan pelaku ekonomi bahwa laju inflasi secara nasional bulan Juni 2020 masih relatif rendah dengan laju inflasi sebesar 0,18 (mtm), 1,96 (yoy) dan 1,09% (ytd).
Dengan sinyal positif kegiatan ekonomi terkini dan laju inflasi yang terkendali diharapkan pertumbuhan ekonomi tahun 2020 lebih baik dari perkiraan Lembaga Internasional (International Monetary Fund/IMF dan World Bank). (Humas Kemenko Perekonomian/EN).