Kebutuhan Mendesak, Seleksi CPNS Penjaga Lapas Gunakan ‘Passing Grade’ dan ‘Ranking’

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 6 Oktober 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 22.893 Kali
Proses pemberkasan pelamar CPNS di Pusdiklat Kemensetneg, Jakarta Selatan. (Foto: Humas/Deni)

Proses verifikasi berkas administrasi CPNS di Pusdiklat Kemensetneg, Jakarta Selatan. (Foto: Humas/Deni)

Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) formasi SMA/D3 untuk jabatan Penjaga Lapas dan Pemeriksa Keimigrasian Terampil pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) pada sebagian wilayah tidak memenuhi kuota bahkan secara kelulusan angka kelulusan SKD terbilang rendah yakni hanya 7,16 % dari total peserta.

Secara nasional hasil SKD yang memenuhi kuota hanya wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Yogyakarta (DIY).  Hal ini berdampak pada tidak terpenuhinya kuota 3x formasi berdasarkan PermenpanRB nomor 22 tahun 2017 tentang Passing Grade. Sementara pihak Kemenkumham menyampaikan bahwa kebutuhan Penjaga Lapas dan Pemeriksa Keimigrasian untuk daerah perbatasan sangat mendesak tahun ini.

Lebih lanjut, pihak Kemenkumham menjelaskan kondisi perbatasan Indonesia yang kekurangan petugas dan juga rasio jumlah Penjaga Lapas dan tahanan/napi masih timpang.

Berdasarkan permasalahan yang ada, Panselnas CPNS mengambil kebijakan untuk memenuhi kuota peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggabungkan dua sistem yaitu passing grade dan ranking.

Kebijakan ini tidak berlaku bagi daerah yang sudah memenuhi kuota diantaranya Jateng dan DIY sehingga pelamar yang lulus passing grade SKD tetap memiliki prioritas untuk ikut SKB. Sisa kekurangan kuota diambil berdasarkan ranking. Kebijakan ini diatur dalam PermenpanRB Nomor 24 Tahun 2017.

Mengapa tidak diambil dari peserta yang lulus passing grade dari Jateng dan DIY? Hal ini disebabkan karena Kemenkumham membutuhkan SDM yang mengenal daerah penempatan kedua jabatan tersebut.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana selaku Ketua Panselnas CPNS 2017, sebagaimana disampaikan dalam siaran pers, menjamin bahwa tidak ada unsur kepentingan dan nama peserta tidak bisa dimodifikasi. (HUMAS BKN/EN/ES)

Berita Terbaru