Kedepankan Prinsip Kehati-Hatian, Inilah Persyaratan Kedatangan Internasional di Bali

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 11 Oktober 2021
Kategori: Berita
Dibaca: 1.071 Kali

Menko Marves dalam keterangan pers usai Ratas mengenai Evaluasi PPKM, Senin (11/10/2021) siang. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)

Penerbangan internasional ke Bali akan segera dibuka pada pekan ini dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Terkait hal tersebut, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk memastikan kesiapan seluruh aspek sebelum pembukaan ini.

Arahan tersebut disampaikan Presiden dalam Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (11/10/2021) siang.

“Rencana pembukaan Bali, sesuai arahan Presiden dalam Ratas siang ini beliau menyampaikan agar betul-betul disiapkan secara maksimal dan harus dilakukan simulasi terlebih dahulu sebelum benar-benar dibuka. Presiden berpesan agar protokol kedatangan di pintu-pintu masuk harus benar-benar diperhatikan serta manajemen karantina harus clean dan transparan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers usai mengikuti Ratas.

Luhut menambahkan, pemerintah juga terus mempercepat laju vaksinasi di Bali menjelang pembukaan penerbangan internasional ini.

“Target capaian vaksinasi juga harus dapat dikejar sebelum benar-benar dibuka. Di Bali, hanya satu daerah yang perlu kita perbaiki yaitu Gianyar yang sekarang vaksin lansianya baru 38 persen, di mana kami targetkan harus 40 persen dalam berapa hari ke depan,” ujarnya.

Untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19, ujar Luhut, pemerintah juga memperketat persyaratan kedatangan internasional di Bali mulai dari sebelum keberangkatan hingga saat kedatangan

“Untuk memastikan tidak terjadinya peningkatan kasus di Bali, pemerintah juga memperketat persyaratan mulai dari pre-departure requirement hingga on-arrival requirement,” ujarnya.

Adapun persyaratan tersebut antara lain:

Pre-Departure Requirement
1. Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi Level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah lima persen;
2. Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan;
3. Bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dlm bahasa Inggris, selain bahasa negara asal;
4. Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum 100 ribu Dolar Amerika Serikat dan mencakup pembiayaan penanggungan COVID-19; dan
5. Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga terkait.

On-Arrival Requirement
1. Mengisi E-HAC via aplikasi PeduliLindungi;
2. Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri. Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi;
3. Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari; lalu melakukan PCR pada hari ke 4 malam. Jika hasil negatif maka pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari karantina.

Luhut berharap, pembukaan kedatangan internasional ini dapat kembali mengeliatkan perekonomian di Bali.

“Pembukaan penerbangan internasional ke Bali yang akan dilakukan pada pekan ini diharapkan mampu untuk memulihkan ekonomi Bali secara bertahap yang masih jauh di bawah kondisi prapandemi,” tandasnya. (DND/UN)

Berita Terbaru