Kegiatan Pembangunan Tahun 2021 Didukung Sumber Penerimaan Mandiri dari Pendapatan Negara

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 14 Agustus 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 1.748 Kali

Presiden memberi hormat sebelum menyampaikan Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2021 Beserta Nota Keuangannya di Depan Rapat Paripurna DPR RI, Jumat (14/8), di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Provinsi DKI Jakarta. (Foto: DPR RI)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa pendanaan kegiatan pembangunan di tahun 2021, akan didukung sumber penerimaan mandiri dari pendapatan negara sebesar Rp1.776,4 triliun.

“Utamanya dari penerimaan perpajakan Rp1.481,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp293,5 triliun,” tutur Presiden saat menyampaikan Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2021 Beserta Nota Keuangannya di Depan Rapat Paripurna DPR RI, Jumat (14/8), di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Provinsi DKI Jakarta.

Dari sisi perpajakan, Presiden menyampaikan bahwa Pemerintah terus melakukan berbagai perluasan basis pajak serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan dan menggali sumber-sumber penerimaan yang potensial.

“Selain itu, penerapan omnibus law perpajakan dan pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi dan daya saing nasional, mempercepat pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19, serta memacu transformasi ekonomi,” imbuh Presiden.

Di sisi cukai, Presiden sampaikan akan dilakukan pengembangan sistem pengawasan cukai terintegrasi, serta ekstensifikasi cukai untuk mengendalikan eksternalitas negatif.

Pada tahun 2021, Kepala Negara sampaikan bahwa langkah untuk mengoptimalkan PNBP antara lain dengan peningkatan kuantitas dan kualitas layanan, inovasi layanan, perluasan objek audit bersama, perencanaan lifting migas yang efektif, serta efisiensi biaya operasi migas.

“Perbaikan proses perencanaan dan pelaporan PNBP terus diperkuat dengan menggunakan sistem teknologi informasi yang terintegrasi,” imbuhnya.

Menurut Presiden, di masa transisi RAPBN tahun 2021 dengan rencana Pendapatan Negara sebesar Rp1.776,4 triliun dan Belanja Negara Rp2.747,5 triliun, maka Defisit Anggaran diperkirakan mencapai Rp971,2 triliun atau setara 5,5 persen dari PDB.

“Defisit anggaran tahun 2021 akan dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman, dan dikelola secara hati-hati,” ujarnya.

Pembiayaan utang, menurut Presiden, dilaksanakan secara responsif mendukung kebijakan countercyclical dan akselerasi pemulihan sosial ekonomi. Ia menambahkan bahwa pengelolaan utang yang hati-hati selalu dijaga oleh Pemerintah secara konsisten.

“Pembiayaan defisit RAPBN tahun 2021 akan dilakukan melalui kerja sama dengan otoritas moneter, dengan tetap menjaga prinsip disiplin fiskal dan disiplin kebijakan moneter, serta menjaga integritas, kredibilitas, dan kepercayaan pasar surat berharga pemerintah,” tandas Presiden.

Komitmen Pemerintah, lanjut Presiden,  dalam menjaga keberlanjutan fiskal dilakukan agar tingkat utang tetap dalam batas yang terkendali.

“Pemerintah terus meningkatkan efisiensi biaya utang melalui pendalaman pasar, perluasan basis investor, penyempurnaan infrastruktur pasar Surat Berharga Negara atau SBN, diversifikasi, dan mendorong penerbitan obligasi atau sukuk daerah,” jelas Presiden. (TGH/MAY/EN)

Berita Terbaru