Kejar Prestasi di Tingkat Internasional, Presiden Jokowi Lanjutkan Program Indonesia Emas

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 24 Februari 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 26.541 Kali

Emas AGDengan pertimbangan untuk akselerasi pencapaian prestasi atlet nasional di tingkat internasional, pemerintah memandang perlu melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan mengenai Program Indonesia Emas. Atas dasar pertimbangan ini, Presiden Joko Widodo pada tanggal 10 Februari 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang Program Indonesia Emas.

Dalam Perpres ini ditegaskan, Program Indonesia Emas yang selanjutnya disebut PRIMA adalah Program Pemerintah untuk menciptakan Atlet Andalan Nasional yang terpilih melalui seleksi PRIMA, dan mampu berprestasi di tingkat internasional.

“PRIMA diprioritaskan pada penyiapan Atlet Andalan Nasional untuk berprestasi dalam cabang olahraga pada pekan olahraga internasional di tingkat asia tenggara, asia, dan dunia,” bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.

Untuk dapat mengikuti seleksi calon Atlet Andalan Nasional, menurut Perpres ini, sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut: a. sehat secara jasmani maupun rohani sesuai standar PRIMA; b. memiliki prestasi pada pertandingan olahraga tingkat nasional dan/atau internasional; c. memiliki komitmen dan motivasi yang tinggi untuk mengikuti PRIMA; d.’memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme;  e. dinominasikan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga; dan f. diusulkan oleh masyarakat dengan didukung validitas data prestasi.

Dalam hal yang bersifat khusus, menurut Perpres ini,  tim peningkatan performa dapat menyertakan calon Atlet Andalan Nasional berprestasi pada tingkat nasional atau internasional yang tidak dinominasikan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga untuk mengikuti seleksi calon Atlet Andalan Nasional.

Adapun seleksi calon Atlet Andalan Nasional dilaksanakan oleh tim peningkatan performa yang dibentuk oleh ketua satuan pelaksana PRIMA. Tim peningkatan performa sebagaimana dimaksud dalam melaksanakan seleksi calon Atlet Andalan Nasional mengikutsertakan pakar olahraga dan wakil dari Induk Organisasi Cabang Olahraga, kecuali dalam hal yang bersifat khusus.

“Calon Atlet Andalan Nasional yang lulus dalam seleksi ditetapkan sebagai Atlet Andalan Nasional oleh tim peningkatan performa,” bunyi Pasal 11 ayat (1) Perpres tersebut. Sementara di ayat berikutnya disebutkan, Atlet Andalan Nasional sebagaimana dimaksud dikelompokan dalam jenjang: a. utama; b. muda; dan c. pratama.

Perpres ini juga menegaskan, Atlet Andalan Nasional wajib menandatangani surat perjanjian dengan satuan pelaksana PRIMA. Atlet Andalan Nasional sebagaimana dimaksud diberikan penghasilan dan fasilitas selama mengikuti PRIMA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Atlet Andalan Nasional dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Atlet Andalan Nasional. “Pemberhentian sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh satuan pelaksana PRIMA atas usul tim peningkatan performa,” bunyi Pasal 13 ayat (2) Perpres No. 15 Tahun 2016 itu.

Calon Pelatih dan Dewan Nasional PRIMA

Dalam Perpres ini disebutkan, Seleksi calon pelatih Atlet Andalan Nasional dilaksanakan oleh tim peningkatan performa yang dibentuk oleh ketua satuan pelaksana PRIMA. Tim peningkatan performa sebagaimana dimaksud dalam melaksanakan seleksi calon pelatih Atlet Andalan Nasional mengikutsertakan pakar olahraga dan wakil dari Induk Organisasi Cabang Olahraga.

Calon pelatih Atlet Andalan Nasional yang lulus dalam seleksi ditetapkan sebagai Pelatih Atlet Andalan Nasional oleh tim peningkatan perform, dan digolongkan dalam dua kelompok, yaitu: a. Pelatih; dan b. Asisten Pelatih.

“Pelatih Atlet Andalan Nasional sebagaimana dimaksud diberikan penghasilan dan fasilitas selama mengikuti PRIMA sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,” bunyi Pasal 19 ayat (2) Perpres tersebut.

Pasal 33 Perpres ini menyebutkan, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Dewan Nasional PRIMA.

Susunan organisasi Dewan Nasional PRIMA terdiri atas: a. dewan pengarah; b. penanggungiawab; dan c. dewan pelaksana.

Susunan dewan pengarah sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;  b. wakil ketua : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan’ c. Anggota:  1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Luar Negeri; 3. Menteri Keuangan; 4. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; 5. Menteri Kesehatan; 6. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; dan 7. Menteri Badan Usaha Milik Negara; d. sekretaris : Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga.

“Dewan pengarah mempunyai tugas memberikan arahan atas pelaksanaan tugas dewan pelaksana melalui penanggungj awab,” pasal 37 Perpres tersebut.

Adapun Penanggungjawab sebagaimana adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan.

Penanggungjawab mempunyai tugas : a. memberikan persetujuan dan penetapan rencana kerja strategis, kriteria, standar atlet dan pelatih Atlet Andalan Nasional, rencana anggaran penyelenggaraan PRIMA, dan pembentukan satuan pelaksana PRIMA; b. melakukan supervisi dan evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran satuan pelaksana PRIMA; c. meminta penjelasan atas pelaksanaan tugas satuan pelaksana PRIMA; d. meminta pertanggungiawaban akuntabilitas kinerja dan anggaran PRIMA; dan e. melakukan kerjasama, meminta masukan dan/ atau saran, serta bantuan kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak lain yang dianggap perlu.

Adapun susunan dewan pelaksana sebagaimana dimaksud, terdiri atas: a. ketua : 1 (satu) orang wakil dari unsur Pemerintah; b. sekretaris : I (satu) orang wakil dari unsur Pemerintah; c. anggota : 2 (dua) orang wakil dari unsur KON; 2 (dua) orang wakil dari unsur KOI; 2 (dua) orang wakil dari unsur pakar olahraga/ akademisi; dan 1 (satu) orang wakil dari unsur mantan olahragawan.

Dewan pelaksana mempunyai tugas : a. merumuskan dan menyusun rencana strategis, kriteria, dan standar PRIMA; b. edukasi dan pengendalian penyelenggaraan PRIMA; dan c. menyusun perencanaan anggaran PRIMA.

“Dalam pelaksanaan tugasnya dewan pelaksana bertanggung jawab kepada penanggungiawab,” bunyi Pasal 39 ayat (2) Perpres Nomor 15 Tahun 2016 itu.

Menurut Perpres ini, Ketua, sekretaris, dan anggota dewan pelaksana sebagaimana dimaksud diangkat dan diberhentikan oleh penanggungjawab atas usul perwakilan KON, KOI, pakar olahraga/akademisi, dan mantan olahragawan.

“Anggota dewan pelaksana diangkat untuk masa jabatan 1 (satu) periode selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya,” bunyi Pasal 40 ayat (2) Perpres tersebut.

Perpres ini juga menyebutkan, untuk penyelenggaraan PRIMA dibentuk satuan pelaksana PRIMA. Struktur, organisasi, pengangkatan, dan pemberhentian keanggotaan satuan pelaksana PRIMA ditetapkan oleh penanggungjawab.

Selain itu untuk mendukung kelancaran tugas, Dewan Nasional PRIMA dibantu sebuah sekretariat yang berada di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Sekretariat sebagaimana dimaksud mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi kepada Dewan Nasional PRIMA.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada tanggal 12 Februari 2016 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru