Kejar Target ‘Dwelling Time’ Jadi 4,7 Hari, Pemerintah Akan Angkat Otoritas Pelabuhan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 4 Maret 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 29.962 Kali
Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo memberikan keterangan pers, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3)

Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo memberikan keterangan pers, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3)

Pemerintah memperteguh tekad untuk memangkas waktu barang keluar dari kapal hingga keluar pelabuhan atau dwelling time yang saat ini rata-rata 20 harian menjadi 4,5 -4,7 hari. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengusulkan adanya Otoritas Pelabuhan yang merupakan pemegang kendali kegiatan di pelabuhan.

“Otoritas Pelabuhan (OP) atau bahasa inggrisnya Port Authority itu bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan, sehingga Menteri Perhubungan (diharapkan) segera menetapkan Otoritas Pelabuhan mulai dengan yang di Tanjung Priok,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo kepada wartawan seusai sidang kabinet paripurna, di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/3) siang.

Menko Kemaritiman menambahkan, Otoritas Pelabuhan itu disetarakan eselon-nya supaya jangan lebih rendah daripada kementerian/lembaga yang lain. Ia menyebutkan, rencananya Otoritas Pelabuhan di Tanjung Priok diusulkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)  agar menjadi pejabat setara dengan eselon II A, atau sama dengan Syahbandar atau Bea Cukai.

Selain mengusulkan adanya Otoritas Pelabuhan, menurut Indroyono, Menteri Perhubungan mendapat tugas untuk membentuk damage control center  atau crisis center atau call center di pelabuhan.

“Di situ nanti akan ada perwakilan dari 16 kementerian/lembaga dan sistem online yang ada untuk melihat apa saja permasalahan yang menghambat percepatan dwelling time di pelabuhan,” jelas Indroyono.

Adapun Menteri Keuangan, lanjut Menko Kemaritiman, akan segera membuat lembaga permanen dari Indonesian National Single Window (INSW) yang selama ini berada bawah Dirjen Bea Cukai, nantinya akan menjadi (Unit Pelaksanan Teknis (UPT) yang permanen di bawah Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, dokumentasi manifes bisa dikirim segera sebelum barangnya datang. “Assessment-nya lebih awal supaya cepat segala macam, maka kementerian/lembaga agar menyelesaikan pembuatan sistem perizinan online dan portal digital yang nantinya diintegrasikan kepada Indonesian National Single Window,” terang Indroyono.

Menko Kemaritiman mengaku  sangat senang sekali bahwasanya kementerian/lembaga sangat positif, responsif khususnya perdagangan yang hampir selesai untuk kegiatan perizinan online dengan portal digital. Ia menyebutkan, nantinya semuanya diharapkan bergerak ke sana sehingga semuanya online dan tanpa dengan manusia.

Dalam Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), tim pembenahan pelabuhan yang dipimpin oleh Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo juga mengusulkan rancangan  Instruksi Presiden (Inpres)  mengenai percepatan pembenahan arus barang ekspor dan impor nasional, yang diharapkan bisa segera ditetapkan oleh Presiden. “Garis besarnya sudah siap, nanti beliau (Presiden, red) yang memutuskan,” ujar Indroyono Soesilo.

4,7 Hari

Sebelumnya Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo mengemukakan, setelah mendapatkan penugasan dari Presiden untuk menangani permasalahan kepelabuhanan khususnya yang di 5 (lima) pelabuhan besar kita, yaitu di Belawan, di Tanjung Priok, di Tanjung Perak, di Makassar, dan di Sorong, tim yang dipimpinnya telah bekerja dalam satu minggu ini untuk memberikan rekomendasi pengurangan dwelling time serendah mungkin.

Dari hasil peninjauan Tim di Pelabuhan Tanjung Priok misalnya, menurut Menko, di sini banyak tempat penampungan sementara. Ia menyebutkan, ada 40 (empat puluh) tempat penampungan sementara untuk container-container yang dimiliki oleh berbagai perusahaan yang terpisah-pisah, yang tidak dalam suatu kawasan tapi juga ada kawasan di luar pelabuhan.

Selain itu, di pelabuhan ini juga ada berbagai entitas pelabuhan, ada pengusaha tempat penampungan sementara, pengusaha tracking, depo peti kemas, perusahaan pelayanan jasa kepabeanan, dan sebagainya.

Dari hasil kajian awal itulah, Menko Kemariman membagi dwelling time atau waktu proses sampai ke luar dari pelabuhan dalam tiga bagian, yaitu: satu, jalur mitra atau jalur hijau; yang kedua, jalur kuning; yang ketiga, jalur merah.

“Yang jalur hijau, itu ternyata sudah 79% dari barang-barang itu. Jalur hijau itu rata-rata antara 4-5 hari dari barangnya turun dari kapal sampai ke proses, sampai ke luar. Yang jalur kuning itu sekitar 7 hari, itu ada 15% dari total container, yang jalur merah itu hanya 6% dari total container tapi itu adalah rata-rata 9 hari,” jelas Indroyono.

Pemerintah, lanjut Indroyono, ingin memecahkan masalah terbut. Karena itu, untuk membuat target dwelling time di pelabuhan-pelabuhan itu 4,7 hari, maka akan dibagi tiga, yaitu: untuk preclearance yaitu sebelum masuk Bea Cukai 2,7 hari. Yang kedua, untuk custom clearance-nya bea cukainya itu setengah hari, dan yang terakhir post clearance langsung keluar itu sekitar 1,5 hari.

“Jadi 4,7 hari,” tegas Indroyono.

Menurut Menko Kemaritiman, Presiden Jokowi sudah menyetujui untuk mendukung perubahan dwelling time itu sesuai UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran maka Otoritas Pelabuhan adalah sebagai pemegang kendali kegiatan di pelabuhan.

Ditambahkan oleh  Menko Kemaritiman, bahwa Presiden Jokowi mengapresiasi semangat reformasi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga yang terlibat dalam upaya penurunan  dwelling time ini, sehingga diharapkan sistem logistik nasional kita semakin kuat dan biayanya juga semakin murah.

(Humas Setkab/ES)

 

 

 

Berita Terbaru