Kejar Target, Pemerintah Beri Jaminan Kredit dan Subsidi Bunga Investasi Air Minum PDAM

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 24 Juli 2019
Kategori: Berita
Dibaca: 14.310 Kali

Instalasi Air MinumDengan pertimbangan dalam rangka percepatan penyediaan air minum bagi penduduk dan untuk mendorong pencapaian akses aman 100% (seratus persen) air minum, pemerintah memandang  masih diperlukan pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah Pusat atas kewajiban pembayaran kredit investasi PDAM kepada bank.

Atas pertimbangan tersebut, pada 4 Juli 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum. (tautan: Perpres Nomor 46 Tahun 2019-Salinan)

Dalam Perpres itu disebutkan, dalam rangka percepatan penyediaan air minum, Pemerintah Pusat dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dapat memberikan: a. jaminan atas pembayaran kembali kredit PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) kepada bank; dan b. subsidi atas bunga yang dikenakan oleh bank.

“Kredit yang dapat disalurkan kepada PDAM dalam rangka pemberian jaminan dan subsidi sebagaimana dimaksud  hanya untuk kredit investasi, diberikan berdasarkan perjanjian kredit investasi antara PDAM dan bank,” bunyi Pasal 2 ayat (2,3) Perpres ini.

Jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini,  sebanyak 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah kewajiban pembayaran kembali pokok kredit investasi PDAM yang telah jatuh tempo, dan sisanya sebanyak 30% (tiga puluh persen) dari pokok kredit menjadi risiko bank yang memberikan kredit investasi.

Adapun syarat untuk mendapatkan jaminan sebagaimana dimaksud yaitu: a. menunjukkan kinerja sehat yang dibuktikan oleh hasil evaluasi kinerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selama dua tahun berturut-turut; dan b. telah menetapkan tarif rata-rata yang lebih besar dari seluruh biaya rata-rata per unit (full cost recouery) sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama dua tahun berturut-turut sebelum masa penjaminan dan sampai berakhir masa penjaminan.

“Pemberian jaminan Pemerintah Pusat dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan menerbitkan Surat Jaminan Pemerintah Pusat,” bunyi Pasal 5 Perpres ini.

Menurut Perpres ini, setiap pemberian jaminan Pemerintah Pusat didahului dengan perjanjian induk (umbrella agreement) yang ditandatangani oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan, gubernur atau bupati/wali kota, dan direksi PDAM.

Gubernur atau bupati/wali kota dalam menandatangani perjanjian induk (umbrella agreement) sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, wajib mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengenai dukungan Pemerintah Daerah dalam program pinjaman bersubsidi dan penjaminan serta pemotongan DAU (Dana Alokasi Umum) dan/atau DBH (Dana Bagi Hasil).

Ditegaskan Perpres ini, dalam hal PDAM gagal bayar atas sebagian atau seluruh kewajiban yang telah jatuh tempo sesuai dengan perjanjian kredit investasi, Pemerintah Pusat menanggung sebanyak 70% (tujuh puluh persen) dari kewajiban pembayaran pokok kredit investasi.

“Pelaksanaan pembayaran jaminan Pemerintah Pusat sebanyak 70% (tujuh puluh persen) sebagaimana dimaksud diperhitungkan sebagai utang PDAM kepada Pemerintah Pusat,” bunyi Pasal 10 ayat (4) Perpres ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian jaminan Pemerintah Pusat, tata cara penyampaian tagihan dan pelaksanaan pembayaran, serta mekanisme pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Subsidi Bunga

Dalam Perpres ini juga disebutkan, Pemerintah Pusat menyediakan anggaran subsidi bunga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama jangka waktu kredit investasi.

“Tingkat bunga kredit investasi yang disalurkan bank kepada PDAM, ditetapkan sebesar imbal hasil rata-rata tertimbang hasil lelang Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 12 Bulan sebagai acuan suku bunga ditambah paling tinggi 5% (lima persen), dengan ketentuan; a. tingkat bunga sebesar imbal hasil rata-rata tertimbang hasil lelang SPN 12 Bulan ditanggung PDAM; dan b. selisih bunga di atas imbal hasil rata-rata tertimbang hasil lelang SPN 12 Bulan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) menjadi subsidi yang ditanggung Pemerintah Pusat,” bunyi Pasal 15 ayat (1) Perpres ini.

Pemberian subsidi bunga Pemerintah Pusat atas kredit investasi yang digunakan oleh PDAM, menurut Perpres ini, dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

“Subsidi bunga kepada bank dibayarkan setiap 6 (enam) bulan sekali masing-masing pada tanggal 1 April dan 1 Oktober,” bunyi Pasal 17 Perpres ini.

Ditegaskan dalam Perpres ini, pemantauan dan evaluasi atas pemberian jaminan dan subsidi bunga kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum dilakukan oleh tim koordinasi yang dibentuk oleh menteri yang membidangi koordinator bidang perekonomian.

Tim koordinasi sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, paling sedikit terdiri dari kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan.

“Jaminan dan subsidi bunga Pemerintah Pusat diberikan kepada bank yang melakukan penandatanganan perjanjian kredit investasi dengan PDAM dan diberikan sejak berlakunya Peraturan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2022,” bunyi Pasal 20 ayat (2) Perpres ini.

Adapun Jangka waktu pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud diberikan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019, yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 8 Juli 2019. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru