Kejar Target Peringkat Kemudahan Bisnis, Kepala BKPM: Ada Pekerjaan Besar di 15 K/L

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 21 Januari 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 18.442 Kali
Kepala BKPM sampaikan keterangan pers kemarin (20/1) di Kantor Presiden, Jakarta. (Foto:Humas/Jay)

Kepala BKPM sampaikan keterangan pers kemarin (20/1) di Kantor Presiden, Jakarta. (Foto:Humas/Jay)

Menyusul ditetapkannya target agar peringkat ease of doing business tahun 2017 bisa di bawah angka 40, ada beberapa pekerjaan besar yang menjadi perhatian besar lebih dari sekitar 15 institusi kementerian atau lembaga (K/L)), termasuk Pemda DKI Jakarta, dan Pemda Kota Surabaya.

“Ada 19 pekerjaan rumah yang harus dikerjakan secara bersama-sama, karena menjadi catatan juga tidak sedikit perubahan yang telah dilakukan oleh kementerian dan lembaga. Tapi ternyata masih belum efektif di lapangan atau publik belum tahu,” kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani kepada wartawan, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (20/1) sore.

Menurut Franky, ada 3 langkah yang harus dilakukan. Yang pertama adalah untuk mencapai 40 atau top 40, kita melakukan deregulasi. Kemudian yang kedua, melakukan sosialisasi, dan yang ketiga melakukan monitoring, dalam hal ini kita fokus bagaimana memberikan kemudahan dari sisi prosedur. “Jumlah prosedur lebih pendek, lebih singkat, jumlah hari lebih cepat dan biaya serendah-rendahnya,” ujarnya.

Ia menyebutkan, ada 19 pekerjaan rumah (PR) yang akan dilakukan antara lain yang terkait dengan  memulai usaha. Ada beberapa PR yang dikerjakan oleh Kementerian Hukum dan HAM, Pemda DKI dan Surabaya. Kemudian yang terkait dengan indikator kedua, perizinan terkait pendirian bangunan, ada pada Kementerian PUPR juga Pemda DKI, dan Pemda Surabaya.

Yang ketiga mengenai pendaftaran properti. Menurut Kepala BKPM, sejauh ini PR Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Menteri Keuangan. Yang keempat untuk pembayaran pajak, Kementerian Keuangan dalam hal ini Dirjen Pajak dan Kepala BPJS Kesehatan.

Untuk indikator kelima akses perkreditan, lanjut Franky, Bank Indonesia dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). “Salah satu yang sudah dihasilkan Bank Indonesia dan OJK adalah adanya Biro Kredit Swasta. Ini tentunya akan memberikan kontribusi positif untuk ranking atas indikator akses perkreditan,” ungkapnya.

Yang keenam, penegakan kontrak yang terkait dengan tata cara penyelesaian gugatan sederhana. Dalam hal ini Mahkamah Agung telah menerbitkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 dan ini langkah selanjutnya adalah sosialisasi dan monitoring.

Indikator ketujuh, mengenai penyambungan listrik merupakan  PR dari Dirut PLN beserta Menteri ESDM. Untuk delapan, perdagangan lintas negara, menurut Franky, Presiden sudah mengarahkan supaya lebih cepat lebih sederhana proses dan lebih murah. Karena itu, Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN mendapatkan tugas untuk yang terkait indikator perdagangan lintas negara.

Sembilan, indikator penyelesaian perkara kepailitan. Menurut Franky, ini ada di  Kementerian Hukum dan HAM. Dan yang terakhir adalah perlindungan terhadap investor minoritas ini juga terkait dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Diharapkan pada Februari akhir kita sudah masuk pada progress dari 19 catatan yang BKPM sampaikan ke kementerian/lembaga, dan juga pemerintah DKI dan Surabaya,” kata Franky.

Ia menyebutkan, setidaknya akan dilakukan review dan dari waktu ke waktu, akan dilakukan perbaikan yang signifikan.

Kepala BKPM menegaskan, bahwa PR-PR itu adalah tugas bersama K/L, Pemda DKI dan Pemkot Surabaya, dan merupakan project yang singkat, setidaknya Februari dan kemudian akan di-review setiap bulan.  (FID/ES)

Berita Terbaru