Kejar Target Rating Kemudahan Berusaha, Pemerintah Akan Evaluasi Paket Kebijakan Ekonomi

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 9 Mei 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 17.733 Kali
Seskab berbincang dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Dirut Angkasa Pura I Sulistyo Wimbo Hardjito, Senin (9/5) sore, di Kantor Presiden, Jakarta. (Foto: Humas/Rahmat)

Seskab berbincang dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Dirut Angkasa Pura I Sulistyo Wimbo Hardjito, Senin (9/5) sore, di Kantor Presiden, Jakarta. (Foto: Humas/Rahmat)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan penekanan yang berkaitan dengan ease of doing business atau kemudahan berusaha, agar Paket Deregulasi dari I sampai dengan XII,  segera dilakukan evaluasi secara menyeluruh.

“Evaluasi itu  melibatkan Kadin, HIPMI, para pelaku dunia usaha dan juga regulator untuk segera melihat apakah masih ada hambatan (handicap) di berbagai hal yang dilakukan,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung kepada wartawan usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (9/5) petang.

Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut Seskab, maka ada 4 (empat) yang akan dilakukan.

Yang pertama adalah deregulasi akan tetap dilanjutkan, yang berkaitan dengan ease of doing business,  dengan membuat acuan dari negara-negara yang mempunyai  ease of doing business dalam peringkat 30 besar.

“Karena  Bapak Presiden menginginkan penurunan dari ranking 109 menjadi ranking 40. Maka untuk itu harus ada benchmarking. Benchmarking-nya adalah 30 ranking negara-negara dalam ease of doing business tadi,” ungkap Pramono.

Yang kedua, karena sosialisasi ini dilakukan di DKI Jakarta dan Kota Surabaya, menurut Seskab, apabila dua kota tersebut sudah berhasil dilakukan dengan baik, maka ini akan dilakukan sebagai role model. “Di-copy dan diterapkan di beberapa daerah lainnya. Ini adalah untuk memudahkan bagaimana supaya bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Yang ketiga, lanjut Pramono,  tentunya harus ada persiapan aparatur. Untuk melakukan penyesuaian, dari peraturan-peraturan yang sudah berubah tadi, jangan sampai regulasinya sudah dilakukan, tapi di lapangan  belum mengalami perubahan.

“Jadi perubahan di lapangan ini menjadi penting, Bapak Presiden telah menjadwalkan akan melakukan pengecekan langsung oleh Bapak Presiden di tempat-tempat yang akan dilakukan pengecekan terutama di Surabaya, di Jakarta,” papar Pramono.

Seskab menambahkan, Presiden  juga menginstruksikan kepada Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Kepala BKPM Franky Sibarani untuk melakukan monitoring, memantau seluruh proses perbaikan. Apakah sudah sesuai dengan rencana kegiatan yang diadakan.

“Jadi dengan harapan itu, mudah-mudahan tingkat kemudahan berusaha kita itu bisa turun dari 109 ke 40,” ujar Mas Pram, panggilan akrab Pramono Anung.

Seskab juga menegaskan, terkait target tingkat kemudahan berusaha itu, dalam Rapat Terbatas tadi ada yang nawar, apakah boleh sampai 50, ndak boleh. “Targetnya adalah 40. Maka untuk benchmarking procedure dilakukan di ranking 1-30,” pungkas Mas Pram. (DID/FID/ES)

Berita Terbaru