Kekerasan Komunal dan Strategi Penanganannya

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 28 Agustus 2019
Kategori: Opini
Dibaca: 16.844 Kali

Oleh: Martin Arianto Gumilang *)

Indonesia memiliki keragaman etnis, budaya, bahasa, adat istiadat, dan agama yang mewarnai realitas kehidupan sosial masyarakat. Di satu sisi, keragaman ini bisa menjadi kekuatan identitas dan modal sosial yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa. Namun di sisi lain, keragaman ini bisa menjadi latar belakang munculnya konflik komunal di tengah masyarakat, yang sering kali mengakibatkan timbulnya kerugian materiil maupun non materiil yang cukup besar.

Pasca berakhirnya Orde Baru tahun 1998, setidaknya terdapat 131 insiden kekerasan identitas di berbagai wilayah di Indonesia.[1] Sistem Nasional Pemantauan Kekerasan (SNPK) mencatat, rentetan konflik kekerasan yang terjadi di Indonesia periode 1998-2004 telah mengakibatkan 16.113 orang meninggal dan ribuan keluarga harus mengungsi.[2]

Kerugian yang ditimbulkan dari pecahnya konflik dan kekerasan komunal menjadi momok tidak hanya bagi Pemerintah semata, namun juga bagi masyarakat yang menginginkan hidup damai dalam rumah kebangsaan bernama Indonesia. Pasalnya, konflik komunal semacam itu selain merusak simpul kebangsaan yang kita miliki, juga menghambat pelaksanaan program-program pembangunan yang semestinya bisa berjalan secara optimal. Jika sudah demikian, maka pelayanan publik (public service delivery) –baik pada salah satu aspeknya maupun secara keseluruhan- akan terhambat karena munculnya kondisi chaotic akibat konflik dan kekerasan komunal di tengah masyarakat.

Untuk itu, diperlukan upaya strategis agar kekerasan komunal dapat tertangani secara memadai. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial menyebutkan, terdapat 3 (tiga) hal yang menjadi ruang lingkup penanganan konflik, yaitu pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pasca konflik. Hal yang perlu diperhatikan dalam menangani kekerasan komunal antara lain adalah sebagai berikut.

Pertama, mitigasi potensi munculnya konflik dan kekerasan komunal di tengah masyarakat. Hal ini penting dilakukan untuk mengetahui profil potensi konflik yang ada di dalam suatu masyarakat. Potensi-potensi tersebut tidak melulu harus berupa perbedaan atribut sosio-kultural warga (misal perbedaan latar budaya, bahasa, adat istiadat, dan agama), namun juga bisa berupa kesenjangan status sosial antar warga, akses ke sumber daya ekonomi yang timpang, sampai tingkat kesejahteraan warga yang tidak merata. Semua hal tersebut dapat menimbulkan kecemburuan sosial dan bahkan memunculkan kekerasan komunal bila tidak ditangani dengan baik. Oleh karena itu, Pemerintah saat ini telah berupaya agar tidak hanya mengetengahkan pendekatan security approach dalam mengelola potensi-potensi tersebut, namun juga mendorong penerapan prosperity approach dalam menanganinya. Sehingga, harapannya potensi-potensi konflik tersebut dapat dikelola secara baik sehingga tidak meletus menjadi konflik terbuka bilamana terdapat trigger di tengah masyarakat.

Kedua, proses penanganan konflik komunal yang sedang terjadi di tengah masyarakat. Strategi dan langkah-langkah penanganan saat terjadinya konflik sangat penting dan krusial karena di titik inilah akan terlihat apakah konflik akan mereda dan kemudian berhenti, atau justru tidak berhenti dan malah mengalami eskalasi sehingga konflik menjadi melebar/meluas.

Ketiga, penanganan pasca konflik. Penanganan pasca konflik tidak dapat dipandang sebelah mata mengingat kerugian/kerusakan yang diakibatkan oleh meletusnya konflik atau kekerasan komunal tidak jarang bersifat masif. Bukan hanya persoalan fisik semata (rekonstruksi/rehabilitasi), penanganan pasca konflik juga perlu diarahkan untuk menghilangkan beban trauma para korban (trauma healing), merekatkan kembali kohesi sosial, menghidupkan kembali roda perekonomian masyarakat, termasuk menciptakan kembali rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pasca konflik.

Tesis di atas ingin menggambarkan bahwa Indonesia –dengan segala kekayaan budaya dan diversitas kehidupan sosial warganya- selalu memendam potensi konflik komunal. Berkaca pada kasus kerusuhan di Manokwari baru-baru ini, gesekan atau kesalahpahaman –apalagi jika dibungkus dengan narasi kebencian, hoaks dan sentimen primordial- bisa menjadi trigger yang sempurna untuk memantik gerakan massa yang tidak jarang berujung pada pecahnya kekerasan dan konflik komunal.

Beruntung Pemerintah sigap dalam menghadapi persoalan ini, misalnya Presiden memberikan imbauan kepada masyarakat Papua agar dapat menahan diri dan saling memaafkan atas persoalan yang tengah terjadi. Selain itu, Pemerintah melalui Menko Polhukam juga memberikan jaminan terpeliharanya stabilitas dan keamanan di seluruh wilayah di Indonesia.[3] Komunikasi politik semacam ini sangat penting untuk meneduhkan suasana dan mengurangi tensi ketegangan konflik yang sedang terjadi di tengah masyarakat, apalagi banyak kekerasan dan konflik komunal diawali dengan framing dan klaim atas identitas yang berhasil mengagitasi warga untuk melakukan gerakan massa (lihat Tilly, 2006 dan Klinken, 2007) sehingga perlu di-counter dengan narasi yang lebih meneduhkan. Tidak lupa, penegakan hukum juga tengah dilakukan untuk menegaskan bahwa negara hadir dalam setiap persoalan yang dihadapi oleh warganya, dan hal ini telah diatur di dalam UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (Pasal 32 ayat (2) huruf g) dan PP No. 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (Pasal 9, Pasal 33, dan Pasal 34).

Akhirnya, keragaman etnis, budaya, bahasa, adat istiadat, maupun agama yang ada di Indonesia sejatinya tidak perlu menjadi alasan timbulnya kekerasan komunal di tengah masyarakat. Hal ini bisa dilakukan jika semua pihak mau membuka diri terhadap keragaman tersebut, termasuk menahan diri bilamana dalam kehidupan sosial sehari-hari terdapat gesekan kecil atau kesalahpahaman yang sebetulnya dapat diselesaikan dengan semangat kekeluargaan ataupun melalui koridor hukum yang berlaku. Hal ini penting karena untuk merawat negara-bangsa sebesar Indonesia membutuhkan partisipasi dan kedewasaan sikap dari semua pihak, termasuk kita yang tengah membaca tulisan ini.

*) Penulis adalah staf pada Kedeputian Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sekretariat Kabinet RI.

Referensi:

Klinken, Gerry van. 2007. Communal Violence and Democratization in Indonesia: Small Town Wars. London: Routledge.

Peranto, Sopar. 2015. “Dinamika Konflik Kekerasan Pasca Orde Baru”, dalam Masyarakat: Jurnal Sosiologi. 20 (1).

Tilly, Charles. 2006. Regimes and Repertoires. Chicago and London: The University of Chicago Press.

World Bank. 2010. “Pola-Pola Baru Kekerasan di Indonesia: Data Awal dari Enam Provinsi dengan Pengalaman Konflik Berskala Tinggi”, dalam Policy Brief: Memahami Dinamika dan Dampak Konflik di Indonesia. Conflict and Development Program, Edisi III.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

[1] Data periode 2006-2008 di enam provinsi meliputi Aceh, Sulawesi Tengah, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat. Lihat World Bank, 2010, “Pola-Pola Baru Kekerasan di Indonesia: Data Awal dari Enam Provinsi dengan Pengalaman Konflik Berskala Tinggi”, dalam Policy Brief: Memahami Dinamika dan Dampak Konflik di Indonesia, Conflict and Development Program, Edisi III.

[2] Data konflik kekerasan tersebut meliputi kekerasan komunal bernuansa etnis dan agama di Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku, kekerasan atas nama pro kemerdekaan di Aceh dan Papua, dan gejolak politik keamanan di provinsi Timor Timur. Lihat Peranto, 2015.

[3] Lihat https://setkab.go.id/akui-ada-ketersinggungan-presiden-jokowi-yang-paling-baik-adalah-saling-memaafkan/, diakses tanggal 20 Agustus 2019 pukul 15.42 WIB.

Opini Terbaru