Kekerasan Pada Anak, Puan: Presiden Perintahkan Segera Keluarkan Perpres Pencegahan
Pemerintah menyadari bahwa tindak kekerasan kepada anak saat ini semakin lama semakin meningkat. Karena itu, menurut Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan segera dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) berkaitan koordinasi atau sinergi antara semua Kementerian/Lembaga (K/L) terkait untuk bisa melakukan tindakan pertama penanggulangan, kemudian sanksi, dan yang ketiga adalah pencegahan.
Perpres ini akan segera diterbitkan bahwa setiap kementerian atau lembaga terkait harus bisa membuat satu cara konkret untuk melakukan penanggulangan, dengan diberikan sanksi. Kemudian tentu saja pencegahannya yang dilakukan di sekolah. Nanti juga di Kemenag juga akan seperti itu, Kemendagri harus bisa memobilisasi pemerintah atau kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk bisa melakukan hal-hal tersebut, kata Puan kepada wartawan seusai Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (20/1) sore.
Puan menekankan, pemerintah atau negara harus hadir mengantisipasi tindak kekerasan terhadap anak yang selama ini berlarut-larut dan semakin meningkat. Dengan demikian, diharapkan anak-anak ini terhindar dari tindak kekerasan juga kekerasan terhadap ibu.
Jadi bukan hanya kepada anak-anaknya saja tetapi kepada ibu karena dari hasil data atau laporannya semua tindak kekerasan itu terjadi oleh dilakukan oleh orang-orang terdekatnya. Apakah itu keluarganya, bisa ayahnya, bisa ayah tirinya, bisa kakak, bisa om, bisa sepupu bahkan temannya sendiri yang biasa berada dalam lingkungannya, terang Puan.
Mengenai rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) kebiri, Menko Bidang PMK Puan Maharani menjelaskan, tadi sudah dibahas kembali bahwa pemerintah sangat serius bahwa para predator ini memang harus diberikan sanksi lebih, yaitu salah satunya dikebiri dengan obat kimia. Sehingga kemudian ada efek jera pada para predator untuk tidak kembali melakukan hal-hal seperti itu.
Ada efek jeranya juga tim reaksi cepat tanggap yang akan segera diberdayakan atas koordinasi dengan Mendagri bahwa di setiap banjar (setingkat desa, red), di setiap dekat rumah ibadah, di setiap tempat-tempat yang ada organisasi di setiap daerahnya itu harus ada tim reaksi cepat, papar Puan.
84% Siswa Pernah Alami Kekerasan
Sementara itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengemukakan, guna meminimalisasi tindak kekerasan terhadap anak, khususnya di sekolah, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015, yang komponennya tiga. Pertama adalah penanggulangan, kedua adalah sanksi, dan yang ketiga adalah pencegahan.
Mengapa penanggulangan pertama, menurut Mendikbud, karena faktanya data menunjukkan 84% siswa pernah mengalami kekerasan di sekolah, dan 75% siswa mengakui pernah melakukan kekerasan di sekolah. Ini fakta yang mengganggu sekali, dan bila tidak dilakukan langkah-langkah yang extraordinary maka persoalan ini tidak akan pernah bisa selesai, tegasnya..
Karena itu mulai sekarang, sekolah wajib melaporkan setiap kejadian kekerasan dilaporkan kepada orang tua, kepada Dinas Pendidikan, dan bila persoalannya menyangkut kekerasan berat maka bisa dilaporkan pada aparat penegak hukum.
Yang kedua, pemerintah daerah diharuskan membentuk tim ad hoc penanggulangan kekerasan, yang anggotanya terdiri dari tokoh masyarakat, penggiat pendidikan, psikolog, orangtua yang ada di lingkungan itu. Kemudian dari sisi Kemdikbud untuk penanggulangan, menurut Anies, pihaknya membentuk tim penanggulangan independen, terutama untuk kasus-kasus yang berat.
Diakui Mendikbud, selama ini tidak pernah ada sanksi terhadap pelaku tindak kekerasan di sekolah, yang umumnya diselesaikan secara kekeluargaan atau dibawa ke ranah hukum. Tetapi sekolah sendiri tidak punya pedoman, patokan apa yang harus dikerjakan. Karena itu, mulai sekarang Kemdikbud sudah memiliki aturan bahwa anak didik yang melakukan kekerasan akan dapat sanksi dan teguran.
Sanksi itu nanti akan muncul juga dalam rapor. Menjadi catatan dalam rapor. Dan akan ada pembinaan, tentu saja, tegas Anies seraya menekankan sekolah harus tetap menjamin hak anak untuk mendapat pendidikan.
Jadi jangan karena ada masalah terus langsung dikeluarkan. Dikeluarkan artinya persoalan tidak selesai, hanya dipindahkan saja. Tidak bisa anak diberhentikan. Yang dilakukan sekolah adalah membina anak itu, tambah Anies lagi.
Kemudian guru, tenaga kependidikan jika terbukti menjadi pelaku atau jika lalai atau melakukan pembiaran, menurut Mendikbud, juga akan mendapatkan sanksi.
Untuk komponen pencegahan, Mendikbud juga meminta ke depan sekolah-sekolah akan harus memasang papan informasi, yang kira-kira berukuran 80×180 cm, yang didalamnya melampirkan nomor telepon sekolah, nomor telepon Kepala Dinas, nomor telepon Polsek Kecamatan tempat sekolah itu berada, nomor telepon kementerian Pendidikan untuk pengaduan, nomor SMS, nomor website. Sehingga bila terjadi kekerasan bisa lapor dan bila memerlukan perlindungan ada tempat untuk mereka mengontak, terangnya. (FID/ES)