Kembali ke Aturan Lama, Tjahjo Batalkan Permendagri Tentang Surat Keterangan Penelitian

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 7 Februari 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 18.392 Kali

tjahjo_1Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan membatalkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP), yang telah diundangkan pada 17 Januari lalu. Aturan tentang itu dikembalikan ke Permendagri yang lama.

“Dengan berbagai pertimbangan saya sebagai Mendagri membatalkan Permendagri tersebut yang memang belum diedarkan dengan pertimbangan akan menyerap aspirasi berbagai kalangan khususnya akademisi, lembaga penelitian, dan DPR secara mendalam,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (6/2).

Selanjutnya, kata Tjahjo, akan di-update atau diperbaiki, setelah mendapat masukan dari para akademisi, lembaga penelitian dan DPR. Akan digelar FGD, pada Kamis, 8 Februari 2018.

“Prinsip dibatalkan, jadi kembali dulu ke aturan lama,” terang Tjahjo.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan, kalau masih ada kekurangan dari Permendagri Nomor 3 Tahun 2018, pihaknya terbuka menerima masukan. Jika memang itu harus diperbaiki pun, pihaknya siap melakukan itu.

“Jadi mungkin kekurangan dalam Permendagri itu, ukuran-ukuran dampak negatif belum ada. Kalau memang itu masukan yang positif ya kita bisa akomodir itu,” kata Soedarmo.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri itu mengakui, memang harus ada ukuran-ukuran soal dampak negatif. Misalnya seperti apa dampak negatif itu. Sementara pada Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 diakuinya, ketentuan tentang itu kurang jelas dan detail.

“Enggak apa-apa. Ini kan sifatnya bukan baku. Kan masih bisa direvisi,” ujar Soedarmo.

Soedarmo juga mengungkapkan, dalam penyusunan revisi Permendagri, pihaknya memang belum melibatkan peneliti. Hanya kementerian dan lembaga yang dilibatkan. “Itu yang jadi kekurangan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Soedarmo, Permendagri juga belum disosialisasikan. Namun, Soedarmo menegaskan, jika kemudian perlu ada perbaikan, pihaknya siap merevisi lagi, agar aturan bisa lebih baik lagi. (Puspen Kemendagri/ES)

Berita Terbaru