Kembangkan Potensi, Presiden Jokowi Setuju Bentuk Komite Nasional Keuangan Syariah

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 5 Januari 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 20.755 Kali
Menteri PPN/Kepala Bappenas didampingi Gubernur BI dan Kepala OJK memberikan keterangan pers usai ikuti Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta (5/1)

Menteri PPN/Kepala Bappenas didampingi Gubernur BI dan Kepala OJK memberikan keterangan pers usai ikuti Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta (5/1)

Guna mengembangkan potensi keuangan syariah yang ada di tanah air, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui gagasan untuk membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah yang akan langsung dipimpin oleh Presiden dengan anggota pengarah beberapa menteri ditambah Gubernur BI dan Ketua OJK. Nantinya, juga akan ditunjuk direktur eksekutif yang profesional untuk mengembangkan berbagai aspek pengembangan keuangan syariah.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Sofyan Djalil mengemukakan, targetnya sesegera mungkin, karena komite ini harus dibentuk dengan Peraturan Presiden (Perpres).

“Tadi ditugaskan kepada Seskab mempersiapkan Perpres segera. Ketuanya, Dewan Pengarah, adalah Presiden. Anggota-anggotanya Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, Menkeu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Agama, Menteri Koperasi, Menteri BUMN, dan kita mengundang Ketua Majelis Ulama Indonesia sebagai anggota dewan pengarah. Sekretarisnya Menteri PPN/Kepala Bappenas. Direktur eksekutifnya orientasinya kecil tetapi orientasi yang profesional,” kata Sofyan kepada wartawan seusai mengikuti Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (5/1) sore.

Menurut Sofyan, tugas komite ini adalah untuk mengharmonisasi peraturan perundang-undangan standar regulasi keuangan syariah. Ia menyebutkan, kalau untuk perbankan konvensional sudah ada OJK, tapi masalah wakaf, zakat, dan inovasi produk misalnya akan didorong oleh komite ini.

“Ini adalah keuangan inklusif. Banyak anggota masyarakat kita masih menganggap jika keuangan syariah didorong akan lebih bisa meningkatkan inklusif,” kata Sofyan.

Ditambahkan Menteri PPN/Kepala Bappenas, yang perlu dilakukan adalah bagaimana pemanfaatan dana-dana keagamaan bisa lebih produktif dan profesional. Selain itu, juga untuk keperluan advokasi, promosi, dan hubungan eksternal. “Itu yang akan dikerjakan nanti. Tetapi pekerjaan teknisnya akan dilakukan masing-masing pihak yang bertanggung jawab di bidangnya,” terangnya.

Sofyan menjelaskan, pengembangan keuangan syariah Indonesia jauh dari potensi yang ada, yang sekarang sudah berkembang. “Kita jauh ketinggalan di belakang dibandingkan Malaysia,” ujarnya.

(GUN/DID/DNS/OJI/ES)

Berita Terbaru