Kemenag Akan Siapkan Revitalisasi Fungsi Rumah Ibadah pada Tatanan Normal Baru
Kementerian Agama (Kemenag) akan menyiapkan revitalisasi fungsi rumah ibadah pada tatanan normal baru.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas), Rabu (27/5).
“Presiden telah menyatakan tentang new normal, tatanan baru ini. Maka semua bidang menyesuaikan dengan ini,” ujar Menag.
Demikian juga Kemenag, Fachrul Razi sampaikan akan membuat konsep umum adalah secara bertahap kegiatan di rumah ibadah dibuka kembali dengan tetap menaati prosedur standar tatanan baru new normal yang telah dinyatakan oleh Presiden pada tanggal 15 Mei 2020 yang lalu.
Beberapa manfaat yang disampaikan oleh Menag, adalah sebagai berikut:
Satu, menjawab kerinduan umat kepada rumah ibadah.
Kedua, untuk meningkatkan perolehan pahala yang dilakukan umat dengan beribadah secara jemaah.
“Kita tahu bersama salat jemaah itu kan pahalanya lebih tinggi daripada salat per orang. Mudah-mudahan dengan ini kita bisa meningkatkan ibadah kita lagi,” jelas Menag.
Ketiga, menguatkan upaya spiritual di samping tetap mendaya dan menghasilgunakan upaya lahir.
“Kita tahu bahwa tidak mungkin kita hanya upaya lahir saja tanpa spiritual kita kuatkan, karena yang berwenang mencabut penyakit itu kan hanya Tuhan,” kata Menag.
Keempat, memberikan reward kepada daerah yang telah berhasil menekan angka penularan Covid-19.
“Jadi yang sudah bisa berhasil memang kita harus kasih reward,” terang Menag.
Kelima, memberi ketenangan batin kepada seluruh rakyat Indonesia yang pada dasarnya sangat agamis.
“Jadi kalau kita sudah ke rumah ibadah, ke masjid rasanya tenang,” tandas Menag.
Menurut Menag, pelaksanaan memang banyak detailnya, tapi saya cuplik saja sedikit.
“Itu hanya boleh di rumah ibadah yang relatif aman dari Covid-19 dan direkomendasi oleh camat atau bupati/wali kota sesuai level rumah ibadah-ibadah tersebut,” ujarnya.
Rekomendasi oleh Camat, menurut Menag, karena kalau bupati atau gubernur terlalu jauh di atas sehingga kadang-kadang mungkin ada tempat-tempat yang memang sebetulnya aman sama sekali tapi oleh mereka mungkin bisa digeneralisasikan seolah-olah belum aman.
“Karena memang secara provinsi mungkin belum aman, secara kabupaten belum aman. Tinggal kewenangan itu kami sarankan atau kami imbau untuk diambil oleh tingkat kecamatan saja,” jelasnya.
Jadi, lanjut Menag, forum komunikasi pimpinan kecamatan yang mempelajari validitas dari yang diajukan oleh kepala-kepala desa.
“Dilihat kalau bisa, kemudian kalau memang betul-betul ancaman COVID-19 nya rendah, penularannya rendah, setelah ditinjau oke, camat mengeluarkan izin dengan sebelumnya konsultasi dulu kepada bupati,” katanya.
Konsultasi ke Bupati/Wali Kota, menurut Menag, tetap diperlukan karena yang tahu tentang status new normal secara keseluruhan utamanya tentang reproduction number (R0) atau effective reproduction number (Rt) yang tahu ya tingkat kabupaten ke atas atau yang sangat paham.
“Sehingga pada saat pengajuan dari kepala desa dipelajari oleh forum komunikasi pimpinan tingkat kecamatan, dikonsultasikan dengan kabupaten, kemudian mereka mengeluarkan izinnya,” jelasnya.
Izin ini, menurut Menag, akan direvisi setiap bulan, bisa jumlahnya bertambah, bisa juga berkurang.
“Kalau setelah dikasih izin ternyata Covid-19 nya meningkat atau penularannya meningkat ya akan dicabut. Jadi betul-betul kita buat sangat fair sekali. Sangat-sangat fair,” imbuh Menag.
Memang, lanjut Menag, kalau tidak memenuhi syarat ya sudah tidak dibolehkan dan memenuhi syarat itu dengan melihat pada batas-batas tertentu.
“Kalau memang kemudian berkembang baik lanjut, kalau berkembangnya menjadi peningkatan penularannya semakin tinggi dicabut kembali. Jadi sangat fair kita buat lah,” imbuhnya.
Hal ini, lanjut Menag, berlaku untuk semua agama jadi nanti muatan-muatan dari masing-masing agama akan didiskusikan besok pagi (Kamis, red).
“Ada rapat khusus Kementerian Agama yang mudah-mudahan setelah itu mudah-mudahan dalam minggu ini sudah bisa kami terbitkan,” ungkap Fachrul Razi.
Tentu saja, sambung Menag, didalamnya akan dibuat banyak poin-poin tentang protokol kesehatan, kalau disebutkan terlalu banyak mungkin, lebih baik nanti saja setelah diterbitkan.
“Rencana kami dalam minggu ini sudah akan kami terbitkan tentang revitalisasi fungsi rumah ibadah pada tatanan normal baru,” terangnya.
Ini tentu saja, sambung Menag, membutuhkan koordinasi yang sangat baik di tingkat bawah, karena tentu saja nanti kalau diberikan izin perlu ada dibangun sistem pengamanannya.
“Kemudian ada koordinasi yang baik antara unsur-unsur di kecamatan dengan unsur TNI, unsur kepolisian, dan unsur-unsur Kementerian Agama yang ada di daerah sehingga semuanya bisa berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Sebagaimana yang disampaikan sebelumnya, Menag jelaskan termasuk Presiden, Bapak Wakil Presiden, semua sepakat sudah sangat rindu untuk kembali kepada rumah ibadah masing-masing dan ingin direvitalisasi fungsi rumah ibadah dalam tatanan normal baru ini.
“Itu saja dapat saya informasikan, nanti akan kami terbitkan dalam minggu ini pasti akan kami terbitkan ini, insyaallah sudah bisa kita terapkan bersama,” pungkas Menag. (TGH/EN)