Dibuka, Pendaftaran Anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji
Kementerian Agama (Kemenag) mambuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) beragama Islam untuk mengikuti seleksi calon anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dalam pengumuman yang disampaikan Panitia Seleksi melalui situs Kemenag disebutkan, peminat yang ingin mendaftarkan diri mengikuti seleksi menjadi anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji harus memenuhi sejumlah persyatan umum.
Persyaratan umum yang harus dipenuhi itu adalah: 1. WNI; 2. Bergama Islam; 3. Sehat jasmani dan rohani; 4. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; 5. Memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelolaan Keuangan Haji; 6. Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat dicalonkan menjaid anggota; 7. Tidak sedang menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik; 8. Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan; 9. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasak putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 10. Tidak merangkap jabatan; dan/atau 11. Memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah.
Selain itu peserta harus memenuhi persyaratan khusus, yaitu: 1. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dari lembaga yang berwenang dan pengalaman di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dari instansi/lembaga/badan hukum tempat yang bersangkutan bekerja; 2. Mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah Strata 1 atau yang disetarakan; dan 3. Tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris atau dewan pengawas pada saat badan hukum dinyatakan pailit.
Mulai Selasa Depan
Sekjen Kemenag Nur Syam mengatakan, masa pendaftaran calon anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Badan Pengelolaan Keuangan Haji ini berlangsung selama 15 hari, dan akan dimulai pada Selasa depan, 29 November mendatang.
“Pendaftaran bisa dilakukan secara online, dilanjutkan dengan penyerahan berkas persyaratan kepada panitia sebagaimana ditentukan dalam waktu 15 hari itu,” kata Nur Syam.
Selesai masa pendaftran, lanjut Nur Syam, panitia akan melakukan seleksi administratif. Hasil seleksi administrasi akan diumukan agar masyarakat bisa ikut memberikan masukan terkait rekam jejak calon peserta yang lolos seleksi administrasi.
“Panitia akan bekerja optimal untuk memilih sesuai jumlah yang ditetapkan melalui Perpres. Di sisi lain, kita akan pertimbangkan pandangan masyarakat terhadap rekam jejak para calon yang kita umumkan, baik untuk badan pelaksana maupun dewan pengawas,” terang Nur Syam.
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2016, Badan Pelaksana BPKH paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur profesional, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Anggota Badan Pelaksana diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan kembali untuk I (satu) kali masa jabatan berikutnya melalui proses seleksi, bunyi Pasal 6 ayat (3) Perpres ini.
Sementara Dewan Pengawas terdiri atas 7 (tujuh) orang anggota yang berasal dari unsur profesional: a. 2 (dua) orang dari unsur pemerintah; dan b. 5 (lima) orang dari unsur masyarakat.
Menurut Perpres tersebut, anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur pemerintah sebagaimana dimaksud berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Sementara anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud berasal dari: a. tokoh agama; b. profesional di bidang pengelolaan keuangan; dan/atau c. profesional dalam bidang pengawasan
Perpres tersebut juga menegaskan, pendaftaran dan seleksi calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas BPKH dilakukan melalui tahapan: a. pendaftaran; b. proses seleksi administrasi; c. pengumuman hasil seleksi administrasi; d. ujian tertulis dan penilaian; e. pengumuman hasil ujian tertulis; f. psikotes; g. pengumuman hasil psikotes; h. wawancara; dan i. pengumuman hasil seleksi.
Selama proses seleksi mulai tahap pengumuman hasil seleksi administrasi sampai dengan pengumuman hasil seleksi, panitia seleksi wajib mengumumkan nama calon anggota Badan Pelaksana dan nama calon anggota Dewan Pengawas yang dinyatakan lulus seleksi administrasi kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan atas rekam jejak calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas, bunyi Pasal 20 ayat (2) Perpres ini.
Menurut Perpres ini, panitia seleksi menentukan nama calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas yang dinyatakan lulus seleksi calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawa sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang diperlukan.
Selanjutnya Presiden menetapkan calon anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur pemerintah berdasarkan atas usul Menteri, dan mengusulkan nama calon anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur masyarakat kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang diperlukan.
Dewan Perwakilan Rakyat memilih anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud melalui uji kelayakan dan kepatutan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak penerimaan usulan dari Presiden, bunyi Pasal 31 ayat (3) Perpres ini.
Selanjutnya, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan nama anggota Dewan Pengawas terpilih sebagaimana dimaksud kepada Presiden. Selanjutnya, Presiden menetapkan anggota Dewan Pengawas terpilih paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak surat dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat diterima. Penetapan anggota Dewan Pengawas dari unsur pemerintah dan anggota Badan Pelaksana itu, dilakukan bersama-sama dengan penetapan anggota Dewan Pengawas dengan Keputusan Presiden. (Humas Kemenag/ES)