Kemenag Terbitkan Panduan Penyelenggaraan PTM Terbatas di Madrasah dan Pesantren

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 3 September 2021
Kategori: Berita
Dibaca: 1.225 Kali

Presiden Jokowi berdialog dengan sejumlah santri dan pengurus pondok pesantren secara virtual, dari Ponpes Miftahul Falah, Kuningan, Jabar, Selasa (31/08/2021). (Foto: BPMI Setpres)

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) COVID-19.

Dirjen Pendis, Kemenag, M Ali Ramdhani mengatakan, edaran yang terbit pada tanggal 30 Agustus 2021 ini mengatur panduan penyelenggaraan pembelajaran madrasah, pesantren, serta lembaga pendidikan keagamaan Islam berasrama dan tidak berasrama pada masa PPKM.

Lembaga pendidikan pesantren mencakup Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), Ma’had Aly, Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), madrasah atau sekolah dalam pesantren, perguruan tinggi dalam pesantren, serta Pendidikan Pesantren Berbentuk Kajian Kitab Kuning (nonformal). Sedangkan lembaga pendidikan keagamaan Islam, berasrama atau tidak berasrama mencakup Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ).

“Secara umum, pelaksanaan PTM terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022 harus memperhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM dan mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri,” tegas Ali Ramdhani, di Jakarta, Jumat (03/09/2021).

“Dalam pelaksanaannya, madrasah, pesantren, serta lembaga pendidikan keagamaan Islam berasrama maupun tidak berasrama, harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat,” lanjutnya.

Khusus untuk madrasah, lanjut Dhani, SE juga mengatur tentang pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas. Daftar periksa ini akan menjadi salah satu bahan monitoring Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tentang kesiapan madrasah dalam pelaksanaan PTM.

Adapun untuk pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang berasrama, Dirjen Pendis meminta pelaksanaan PTM terbatas menerapkan prosedur pelaksanaan aktivitas pembelajaran sejak dari penyiapan fasilitas/sarana prasarana pembelajaran, proses kedatangan santri, pola ibadah, pola pikir, pola ibadah, pola interaksi, serta pola belajar santri agar memenuhi standar protokol kesehatan.

Berikut ini Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Madrasah, Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa PPKM COVID-19.

A. Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK)
1. Pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah pada Tahun Pelajaran 2021/2022 mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

2. Pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah pada Tahun Pelajaran 2021/2022 dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat.

3. Selain rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 juga mendapatkan rekomendasi “Siap Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas” dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri dan hasil monitoring terhadap isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;

4. Prosedur pemberian rekomendasi kesiapan PTM terbatas sebagai berikut:
a. Kepala madrasah, guru, dan peserta didik RA dan madrasah (dapat diisi oleh orang tua/wali) mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id;
b. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi hasil isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas madrasah, memperhatikan ketentuan dalam SKB Empat Menteri, berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 terkait dengan status Level Wilayah dan diperbolaehkannya pelaksanaan PTM terbatas di wilayah kerjanya, maka selanjutnya melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id memberikan rekomendasi penyimpulan kesiapan pelaksanaan PTM terbatas bagi satuan pendidikan madrasah;
c. Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, menyatakan kesiapan pelaksanaan PTM terbatas di madrasah sebagai berikut:
1) Siap PTM terbatas;
2) Siap PTM terbatas dengan syarat; atau
3) Belajar dari rumah.
d. Dalam hal rekomendasi dinyatakan “Siap PTM Terbatas”, orang tua peserta didik tetap dapat memilih pembelajaran PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh/belajar dari rumah bagi anaknya.

5. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id memastikan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya terkait dengan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas;
b. Berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 terkait dengan status kewilayahan dalam rangka pelaksanaan PTM terbatas;
c. Mensosialisasikan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
d. Melakukan supervisi dan pendampingan kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota terkait pengisian daftar periksa PTM terbatas;
e. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas terkait kepada Dirjen Pendis Kemenag.

6. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Mensosialisasikan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas kepada RA, MI, MTS, MA, dan MAK;
b. Memastikan RA, MI, MTS, MA, dan MAK menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya terkait dengan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas;
c. Berkoordinasi dengan pemda dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 terkait dengan status kewilayahan dalam rangka pelaksanaan PTM terbatas;
d. Mendorong RA, MI, MTs, MA, dan MAK untuk mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id.
e. Melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c berdasarkan ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri, hasil isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas, serta hasil koordinasi dengan pemda dan satuan Satuan Tugas Penanganan COVID-19;
f. Melakukan supervisi dan pendampingan kepada RA, MI, MTS, MA, dan MAK terkait pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas;
g. Melarang atau menghentikan sementara PTM terbatas jika ditemukan potensi bahaya penularan COVID-19;
h. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas terkait kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag.

7. Satuan Pendidikan Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Memastikan semua warga madrasah (peserta didik, guru/pendidik, dan tenaga kependidikan) mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk tahun pelajaran 2021-2022;
b. Mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id. mulai 30 Agustus 2021
c. Pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas dapat dilakukan secara berkala (lebih dari sekali) sesuai perkembangan kondisi di madrasah.

8. Panduan tata cara (tutorial) pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas di Madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022 dapat diunduh melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id dan laman https://kemenag.go.id

9. Apabila terdapat kesulitan atau kendala dalam mengoperasikan aplikasi daftar periksa kesiapan PTM terbatas dapat menghubungi Live Agent Madrasah Digital Care melalui Whatsapp 081147402020.

B. Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Berasrama
1. Pendidikan Pesantren berasrama meliputi:
a. Pendidikan Diniyah Formal (PDF);
b. Satuan Pendidikan Muadalah (SPM);
c. Ma’had Aly;
d. Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS);
e. Pendidikan Madrasah atau Satuan Pendidikan yang Terintegrasi dengan Pesantren/Madrasah atau Sekolah dalam Pesantren;
f. Perguruan Tinggi yang Terintegrasi dengan Pesantren/Perguruan Tinggi dalam Pesantren; dan
g. Pendidikan Pesantren Berbentuk Kajian Kitab Kuning (Nonformal).

2. Pendidikan Keagamaan Islam berasrama meliputi:
a. Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) tertentu; dan
b. Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ) tertentu.

3. Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama dalam melaksanakan aktivitasnya di masa pandemi COVID-19 harus memperhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM dan berpedoman pada ketentuan terkait dalam SKB Empat Menteri.

4. Pimpinan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat untuk memastikan bahwa lingkungan dan asrama/fasilitas pembelajarannya aman dari COVID-19 dan telah memenuhi standar protokol kesehatan dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat.

5. Pimpinan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama harus menerapkan prosedur pelaksanaan aktivitas pembelajaran di pesantren sejak penyiapan fasilitas/sarana prasarana pembelajaran dan proses kedatangan santri masuk pesantren, pola ibadah, pola pikir, pola ibadah, pola interaksi, serta pola belajar santri yang memenuhi standar protokol kesehatan.

6. Pimpinan yang membidangi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bertanggung jawab memastikan kesiapan pesantren untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas secara aman sesuai protokol kesehatan.

7. Pimpinan yang membidangi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan/atau dinas kesehatan setempat dalam melaksanakan pengawasan dan pemantauan terhadap pesantren yang melaksanakan aktivitasnya di masa pandemi COVID-19 untuk memastikan pelaksanaan ketentuan sebagaimana diatur dalam SKB Empat Menteri.

8. Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama yang tidak memenuhi persyaratan dan/atau tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam SKB Empat Menteri tidak diizinkan melakukan aktivitas PTM terbatas dan tetap melakukan pembelajaran jarak jauh.

C. Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Pendidikan Keagamaan Islam Tidak Berasrama
1. Satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama meliputi:
a. Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT); dan
b. Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ).

2. Satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama dalam melaksanakan aktivitasnya di masa pandemi COVID-19 harus memperhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM dan berpedoman pada ketentuan terkait dalam SKB Empat Menteri.

3. Satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama dapat menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas selama menyediakan fasilitas yang memenuhi standar protokol kesehatan.

4. Pimpinan satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat untuk memastikan bahwa lingkungan dan fasilitas/sarana prasarana pembelajarannya aman dari COVID-19 dan telah memenuhi standar protokol kesehatan dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat.

5. Kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan wajib taat pada protokol kesehatan sejak berangkat dari rumah, memakai masker, menjaga jarak selama di kendaraan, cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir setibanya di tempat pembelajaran, tidak berkerumun dan menunggu di tempat yang telah ditentukan, dan/tidak masuk ruang belajar sebelum diperiksa kesehatan atau suhu tubuh, dan diperintahkan masuk.

6. Pimpinan satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama agar mengatur ruang belajar dengan memberikan tanda batas/jarak antar peserta didik yang memenuhi standar protokol kesehatan.

7. Peserta didik satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama membawa perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan dari rumah agar tidak digunakan secara bersama-sama.

8. Pimpinan yang membidangi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bertanggung jawab memastikan kesiapan satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama untuk PTM terbatas secara aman sesuai protokol kesehatan.

9. Pimpinan yang membidangi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan/atau dinas kesehatan setempat dalam melaksanakan pengawasan dan pemantauan terhadap satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama yang melaksanakan aktivitasnya di masa pandemi COVID-19 untuk memastikan pelaksanaan ketentuan sebagaimana diatur dalam SKB Empat Menteri.

10. Satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama yang tidak memenuhi persyaratan dan/atau tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam SKB Empat Menteri tidak diizinkan untuk melakukan aktivitas PTM terbatas dan tetap melakukan pembelajaran jarak jauh.

(HUMAS KEMENAG/UN)

Kunjungi laman resmi Kemenag melalui tautan ini.

Berita Terbaru