Kemendikbud Bantah Rumor Hapus Tunjangan Profesi Guru
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membantah rumor yang akhir-akhir ini berkembang di masyarakat mengenai akan dihapuskannya Tunjangan Profesi Guru (TPG).
“Nggak ada yang bilang menghapuskan. Buktinya, tunjangan profesi guru tahun depan sudah dianggarkan,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, di kantornya, beberapa waktu lalu.
Menurut Sumarna, untuk tahun 2016 sudah disiapkan anggaran sebesar Rp73 triliun untuk tunjangan profesi guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah), dan Rp7 triliun untuk tunjangan profesi guru non-PNS dari APBN.
Pemberian tunjangan profesi guru itu, lanjut Sumarna, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Ia menunjuk bunyi Pasal 15 ayat 1 UU tentang Guru dan Dosen, yang menyebutkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.
Terkait dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan itu mengimbau berbagai pihak agar tidak membuat interpretasi sendiri tentang status tunjangan profesi guru karena pemberlakuan UU ASN itu.
Sumarna menjelaskan, Aturan mengenai tunjangan kinerja untuk guru PNS sesuai ASN masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan oleh Kementerian PAN&RB.
Dalam pasal 80 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan, selain menerima gaji, PNS (Pegawai Negeri Sipil) juga menerima tunjangan dan fasilitas. Kemudian pasal 80 ayat 2 menyebutkan, tunjangan tersebut meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Sumarna menegaskan, konten dalam UU ASN itu tidak serta merta dapat disimpulkan bahwa tunjangan profesi guru bagi guru PNS akan dihapus karena tidak tercantum dalam UU ASN.
“Perkara apakah tunjangan kinerja itu sama dengan tunjangan profesi, kita tunggu peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih khusus, atau peraturan perundang-undangan di bawahnya, yaitu peraturan pemerintah (PP),” pungkas Sumarna. (Humas Kemendikbud/ES)