Kemenhub Instruksikan Peningkatan Pengawasan Terhadap Kapal Berbendera Asing
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Bobby R. Mamahit, menginstruksikan peningkatan pengawasan terhadap kapal berbendera asing yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia. Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan
Saya minta seluruh unit terkait untuk melaksanakan instruksi ini dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab, tkata Bobby di Jakarta, Selasa (12/10).
Perintah yang termaktub dalam Instruksi Jenderal Perhubungan Laut Nomor: UM.008/70/19/DJPL.15 tentang Pengawasan Kapal Asing di Wilayah Perairan Indonesia, yang dikeluarkan pada tanggal 2 Oktober 2015. mencakup pemeriksaan terhadap surat dan dokumen kapal khususnya, dokumen Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA).
Bobby menegaskan bahwa apabila dalam pemeriksaan di wilayah kerja masing-masing nantinya ditemukan kapal yang tidak dilengkapi dokumen Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA), agar dilakukan penahanan dan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dia menambahkan apabila keabsahan dan keaslian dokumen Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) diragukan, Bobby memerintahkan agar segera dilakukan klarifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut u.p. Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut.
Menurut Bobby, pemeriksaan-pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan oleh petugas Port State Control Officer (PSCO) yang mempunyai tanda pengenal (ID Card) dan Surat Perintah dari Kepala Kantor masing-masing.
Dirjen Perhubungan Laut juga menginstruksikan seluruh unit kerja terkait untuk melaporkan hasil pelaksanaan tersebut secara berkala, yakni setiap enam bulan. (Humas Kemenhub/ES)