Kemenkeu Permudah Aturan Peroleh Restitusi Pajak dan Pengembangan Pusat Logistik Berikat

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 3 April 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 14.772 Kali

pelayanan-pajakGuna mendukung upaya untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan menggairahkan perekonomian nasional, pemerintah melalui Kementerian Keuangan meluncurkan beberapa kebijakan baru di bidang perpajakan dan bea cukai, yang diharapkan akan meningkatkan kepastian hukum, memperbaiki kemudahan berusaha, serta mendorong efisiensi administrasi perpajakan.

“Kebijakan dalam perpajakan dituangkan dalam kebijakan tax holiday, percepatan restitusi. Disisi lain, komitmen mempermudah prosedur pada bea cukai dituangkan dalam pengembangan Pusat Logistik Berikat (PLB) Generasi 2,” tulis siaran pers Kementerian Keuangan Senin (2/4) kemarin.

Menurut siaran pers itu, Wajib Pajak Badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atas penghasilan dari kegiatan usaha utama sebesar 100 persen dari jumlah PPh Badan yang terutang (fasilitas tax holiday), dengan jangka waktu 5-20 tahun, untuk penanaman modal berkisar dari Rp500 miliar hingga diatas Rp30 triliun.

“Setelah jangka waktu berakhir, diberi waktu dua tahun masa transisi dengan pengurangan PPh Badan sebesar 50 persen,” lanjut siaran pers itu.

Selain itu, kebijakan restitusi dipercepat dilakukan dengan memperluas kriteria wajib pajak yang berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Menurut siaran pers itu, dalam kebijakan ini, pembayaran yang berhak mendapatkan restitusi dipercepat dinaikkan 900 persen, dengan nilai restitusi maksimal Rp100 juta untuk PPh Orang Pribadi non karyawan (sebelumnya Rp10 juta), nilai restitusi maksimal Rp1 miliar untuk PPh WP Badan (sebelumnya Rp100 juta), dan nilai restitusi maksimal
Rp1 miliar untuk PPN Pengusaha Kena Pajak (sebelumnya Rp100 juta).

Adapun penyederhanaan atau percepatan pemberian restitusi dilakukan tanpa pemeriksanaan melainkan dengan penelitian yang sederhana.

“Kebijakan restitusi dipercepat diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu (jumlah restitusi tertentu sebagaimana tersebut di atas), kriteria tertentu (WP patuh), dan merupakan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang ditetapkan Menteri Keuangan,” bunyi siaran pers Kementerian Keuangan itu seraya menambahkan, kebijakan percepatan restitusi ini diharapkan akan menurunkan cost compliance karena pemberian restitusi tanpa dilakukan pemeriksaan dan diharapkan kebijakan ini bisa meningkatkan cash flow dan likuiditas perekonomian.

Pusat Logistik Berikat

Siaran pers itu juga menyebutkan, bahwa Kementerian Keuangan Pemmeluncurkan kebijakan pengembangan Pusat Logistik Berikat (PLB), yang sejak peluncurannya pada 10 Maret 2016 lalu dinilai telah memberikan banyak manfaat seperti peningkatan efisiensi biaya logistik perusahaan yang berimbas baik pada penurunan dwelling time, peningkatan cash flow perusahaan, penurunan biaya penimbunan barang (yang semula dilakukan di luar negeri), serta penurunan biaya penelusuran teknis (yang semula harus dilakukan di luar negeri).

Beberapa cost efficiency yang telah dihasilkan, menurut siaran pers itu, adalah penghematan sewa tempat penimbunan oleh importir alat berat yang mencapai 5,1 juta dollar AS per tahun, pemotongan biaya freight dari satu pengguna PLB (dari 2-3 vessel menjadi hanya 1 vessel), penurunan biaya storage, penghematan biaya penyimpanan barang sebesar Rp7,18 juta/kontainer per tiga bulan, dan pemindahan tiga gudang dari Singapura ke Indonesia seluas 12.736 sqm oleh importir alat berat.

“Di samping itu, capaian PLB generasi pertama dari tingkat okupansinya telah full utilization, dan menurunkan lead time menjadi 1,62 hari, inventory yang ditimbun di PLB mencapai 2,6  miliar dollar AS dan inventory ex Singapura yang ditimbun di PLB mencapai 606 juta,” jelas Kementerian Keuangan melalui siaran pers itu.

Ke depannya, lanjut siaran pers itu, melalui kebijakan PLB Generasi 2 yang diluncurkan tanggal 27 Maret 2018, PLB akan dikembangkan menjadi delapan bentuk yaitu PLB Industri Besar, PLB Industri Kecil dan Menengah (IKM), PLB Barang Jadi, PLB e-commerce, PLB Bahan Pokok, PLB Hub Cargo Udara, PLB Floating Storage, dan PLB Bursa Komoditas.

Dalam kebijakan PLB, barang yang dimasukkan dari luar negeri melalui PLB statusnya belum dianggap impor, sehingga belum terkena kewajiban sebagai barang impor. Adapun produk lokal yang akan diekspor melalui PLB statusnya telah dianggap ekspor.

“Dengan berkembangnya bentuk PLB, diharapkan akan semakin banyak dan semakin tinggi potensi yang dapat diraih oleh PLB Generasi 2,” bunyi siaran pers Kemenkeu itu.

Berbagai kebijakan di atas, menurut siaran pers itu, merupakan bukti komitmen pemerintah dalam melaksanakan reformasi perpajakan dan kepabeanan termasuk melalui penyederhanaan regulasi, dan peningkatan sinergi antar unit kerja yang diharapkan meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan dan kepabeanan yang pada gilirannya akan meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia. (Humas Kemenkeu/ES)

 

 

Berita Terbaru