Kemenkeu: Tidak Ada Pembayaran Pensiun Sekaligus Bagi PNS, Anggota TNI Dan Polri

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 12 Desember 2014
Kategori: Berita
Dibaca: 28.903 Kali

Pembayaran PensiunSehubungan dengan banyaknya pertanyaan dan surat permintaan pembayaran manfaat sekaligus yang disampaikan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Non PNS, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan dan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yudi Pramadi menegaskan, bahwa sampai saat ini tidak ada rencana pembayaran manfaat pensiun sekaligus bagi PNS, anggota TNI, dan anggota Polri.

“Masyarakat harus berhat-hati dan waspada terhadap upaya oknum yang menjanjikan akan mengurus pembayaran manfaat pensiun PNS sekaligus yang jumlahnya relatif besar, dengan meminta imbalan dalam membantu memproses pencairannya itu,” pinta Yudi melalui siaran pers Kemenkeu pada Kamis (11/12) kemarin.

Yudi meminta masyarakat yang menemukan hal tersebut (orang yang mengaku-ngaku bisa mengurus pencarian manfaat pensiun sekaligus, red) agar melaporkannya kepada aparat hukum atau mengkonfirmasikan kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan, Dirjen Perbendaharaan pada nomor telp (021) 3449230 pesawat 5307 atau (021) 3846822.

Tidak Diatur

Kepala Biro Layanan dan Informasi Kemenkeu itu menjelaskan, bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.010/2010 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun, pengaturannya ditujukan untuk Dana Pensiun, bukan untuk mengatur pensiun PNS, anggota TNI, dan anggota Polri.

“Yang dimaksud Dana Pensiun dalam program tersebut adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan proggram yang menjanjikan manfaat pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun,” kata Yudi.

Ditambahkan Yudi, bentuk Dana Pensiun ada dua, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang didirikan oleh pemberi kerja untuk menyelenggarakan program pensiun bagi karyawannya, dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun perseorangan baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPLK.

Mengenai Undang-Undang Nomor  5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Yudi menjelaskan, salah satu yang diatur dalam UU tersebut adalah perubahan batas usia pensiun bagi PNS. Sama sekali tidak mengatur adanya pembayaran pensiun sekaligus bagi PNS.

“Pengaturan dalam UU ASN berbeda dengan pengaturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2010 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun,” papar Yudi. (Humas Kemenkeu/ES)

 

Berita Terbaru