Kementerian Agama Mengesahkan 18 Madrasah Menjadi Negeri di 6 Provinsi
Kementerian Agama melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam menyerahkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 100/2018 tentang Penegerian 18 Madrasah pada 6 Provinsi. Penyerahan KMA dilakukan para kepala madrasah di Kantor Kementerian Agama, Jakarta.
Menurut Umar, dari 158 Madrasah yang telah disetujui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), baru 54 madrasah yang sudah keluar KMA nya. Jumlah itu terdiri dari:
1. Penegerian lima Madrasah pada Provinsi NTT berdasarkan KMA No. 588 tahun 2017
2. Penegerian 13 Madrasah pada MAN IC berdasarkan KMA No. 744 tahun 2017
3. Penegerian 18 Madrasah pada Provinsi NTT berdasarkan KMA No. 906 tahun 2017; dan
4. Penegerian 18 Madrasah di beberapa Provinsi berdasarkan KMA No. 100 tahun 2018.
Menurut Umar, penegerian menjadi keharusan untuk pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan madrasah. Pemerintah hadir dalam hal penegerian ini. Selama ini, penegerian madrasah belum mencapai 10 % sementara sekolah umum penegerian sudah di atas 50 %.
Umar menambahkan, saat ini ada 104 Madrasah yang sedang diverifikasi ulang oleh Direktorat KSKK Madrasah bersama Biro Hukum dan KLN Kemenag. Jumlah ini terdiri dari 49 Madrasah yang memenuhi kelengkapan berkas, dan 55 Madrasah yang belum/dalam penyelesaian terkait permasalahan tanah wakaf. Di antara syarat penegerian, status kepemilikan tanah harus bersertifikat hak milik (SHM) atas nama Kementerian Agama.
“Kita terus upayakan itu demi mendukung penyelesaian proses penegeriannya,” ujar Umar.
Turut hadir pada Penyerahan KMA No. 100/2018 in, Karo Ortala Afrizal Zen, Kabid Pendidikan Madrasah Prov. Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, para Kasubdit di lingkungan Dit KSKK Madrasah. (Humas Kemenag/EN)