Kementerian ESDM Buka Peluang Non PNS Isi Jabatan Dirjen Migas dan Dirjen Ketenagalistrikan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 19 Desember 2014
Kategori: Berita
Dibaca: 24.081 Kali

ESDM KtrKementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai Kamis (18/12) hingga Rabu (7/1) mendatang membuka ‘lelang jabatan’ bagi profesional, baik berlatar belakang Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun bukan Pegawai Negeri Sipil (non PNS).

Jabatan yang dilelang itu adalah Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (terbuka bagi non PNS), Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (terbuka bagi non PNS), Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi dan Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional.

Sekjen Kementerian ESDM Teguh Pamudji dalam pengumumannya tertanggal 17 Desember 2014 menyebutkan, persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh para calon yaitu, bagi yang non PNS berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), dan sekurang-kurangnya sedang atau pernah menduduki jabatan setara Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) minimal 2 (dua) tahun.

“Sedang bagi yang berstatus PNS (untuk lowongan jabatan Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi dan Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional), sekurang-kurangnya menduduki pangkat Pembina Utama Muda (IV/c) dan telah/masih menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Madya (eselon I) atau menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) minimal 2 (dua) tahun,” tulis Teguh.

Calon yang berminat, baik PNS maupun Non PNS berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada akhir bulan Januari 2015.

Persyaratan lebih lengkap dapat dilihat melalui website Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di www.esdm.go.id .

“Setiap pelamar diperbolehkan melamar pada 2 (dua) jabatan,” tegas Teguh.

Metodologi Seleksi

Dalam pengumuman Sekjen Kementerian ESDM itu disebutkan, bahwa seleksi terhadap lelang jabatan eselon I di Kementerian ESDM itu dilakukan dalam 8 (delapan) tahap kegiatan, mulai dari pendaftaran, seleksi administratif, Assesment Center, presentasi makalah dan wawancara dengan panitia seleksi, hingga pengumuman 3 (tiga) calon yang memenuhi persyaratan masing-masing jabatan.

“Panitia Seleksi tidak menerima lamaran secara langsung,” ungkap Teguh seraya menyebutkan, bahwa dalam lelang jabatan ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun.

(Humas Kementerian ESDM/ES)

 

 

Berita Terbaru