Kementerian PANRB Evaluasi Pembangunan ZI WBBM di Sekretariat Kabinet

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 12 November 2021
Kategori: Berita
Dibaca: 817 Kali

Deputi DKK Thanon Aria Dewangga saat memberikan pemaparan kepada Kementerian PANRB terkait Evaluasi ZI WBBM di lingkungan Setkab, Jumat (12/11/2021) pagi, (Foto: Humas Setkab/Oji)

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melaksanakan Evaluasi Zona Integritas (ZI) Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Sekretariat Kabinet (Setkab), Jumat (12/11/2021) pagi, melalui konferensi video. Adapun lokus/unit kerja yang dievaluasi ialah Kedeputian Bidang Dukungan Kerja Kabinet (DKK).

Dalam evaluasi tersebut, Deputi DKK Thanon Aria Dewangga menyampaikan tahapan-tahapan yang telah dilakukan Kedeputian DKK dalam proses pembangunan ZI WBBM, sesuai dengan ketetapan Kementerian PANRB. Tahapan-tahapan ini adalah manajemen perubahan, penataan tatalaksana, sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Pertama, manajemen perubahan. Thanon mengatakan, hal yang dilaksanakan Kedeputian DKK yakni menyusun tim kerja, membuat rencana kerja, pembentukan agen perubahan, serta melakukan monitoring dan evaluasi pembangunan ZI.

“Alhamdulillah ini telah kami tuangkan di dalam Keputusan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet Nomor 7/Adm/III/2021, dan juga telah ditetapkan Agen Perubahan Tahun 2021,” ungkapnya.

Kedua, penataan tatalaksana. Kedeputian DKK telah menindaklanjuti penataan tatalaksana dengan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) Setkab dan Deputi DKK E-Office dengan melakukan peremajaan-peremajaan sistem informasi serta website yang ada di Setkab.

“Kami pun baru-baru ini telah mendapatkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik sebagai Badan Publik kategori Informatif Tahun 2021 yang diserahkan oleh Wakil Presiden,” ujar Thanon.

Selain itu, imbuh Thanon, media sosial Setkab juga mendapatkan penghargaan pada Anugerah Media Humas Tahun 2021 untuk kementerian/lembaga, BUMN, BUMD, dan Perguruan Tinggi Negeri dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Ketiga, sistem manajemen SDM. Kedeputian DKK berbenah diri dengan mengadakan pengembangan kapasitas pegawai dan sistem informasi kepegawaian. Selain itu, Kedeputian DKK juga telah memberlakukan sistem reward dan punishment kepada para pegawai. 

Keempat, penguatan akuntabilitas kinerja. Dalam mendukung kegiatan kerja sehari-hari, Thanon menyatakan, Kedeputian DKK telah menyusun Rencana Strategis tahun 2020-2024, penyusunan perjanjian kinerja, dan penyusunan laporan kinerja. Seluruh informasi kinerja Kedeputian DKK juga telah tersedia pada aplikasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (e-SAKIP) yang telah direviu oleh Kementerian PANRB.

Kelima, penguatan pengawasan. Deputi DKK menegaskan bahwa seluruh layanan di Kedeputian DKK tidak dipungut biaya dan seluruh pegawai Kedeputian DKK diharapkan berkomitmen untuk bebas nilai dan independen.

Selain itu, Kedeputian DKK memberikan ruang kepada stakeholders untuk memberi masukan terkait pelayanan Kedeputian DKK, di antaranya pengaduan masyarakat melalui telepon, WhatsApp messenger, dan email; melaksanakan survei secara luring maupun daring; dan terintegrasi dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).

Keenam, penguatan kualitas pelayanan publik. Kedeputian DKK telah mendapatkan Penghargaan Pelayanan Publik dengan kategori Pelayanan Prima dengan nilai A di tahun 2020. Kemudian, Sekretaris Kabinet pun menerima penghargaan sebagai Pembina Pelayanan Publik kategori Pelayanan Prima. Selain itu, Kedeputian DKK juga telah memiliki SOP Pelayanan yang dapat diakses publik.

“Kami pun telah menetapkan maklumat pelayanan dari tiga standar yang kami miliki, yaitu permohonan penjadwalan rapat terbatas dan sidang kabinet, permohonan salinan risalah, dan juga permohonan informasi hasil peliputan,” pungkas Thanon.

Pada 2020 lalu, Setkab melalui Kedeputian DKK telah mendapatkan predikat ZI Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Kemudian, pada 2021 ini, Setkab mengajukan kepada Kementerian PANRB untuk membangun ZI WBBM. 

Dengan pembangunan ZI WBBM ini, Kementerian PANRB berharap agar Kedeputian DKK dapat menjadi contoh bagi kedeputian lain di Setkab, untuk turut serta melaksanakan pembangunan ZI menuju WBK/WBBM.

Hadir dalam kegiatan evaluasi ini antara lain Asisten Deputi Bidang Penyelenggaraan Persidangan Sjahriati Rochmah, Asisten Deputi Bidang Pelaporan Persidangan Heru Priyantono, Asisten Deputi Bidang Hubungan Kemasyarakatan dan Protokol Said Muhidin, dan Kepala Biro Akuntabilitas Kinerja dan Reformasi Birokrasi (AKRB) Hendry Prihandono. (TGH/AIT/SLN)

Berita Terbaru