Kementerian PANRB Evaluasi Pembangunan Zona Integritas di Sekretariat Kabinet

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 27 Oktober 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 1.119 Kali

Deputi DKK Thanon Aria Dewangga memberikan paparan terkait pembangunan Zona Integritas di Setkab, Selasa (27/10), di Jakarta. (Foto: Humas/Rahmat)

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), Selasa (27/10), melakukan evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) Sekretariat Kabinet tahun 2020. Adapun lokus/unit yang dievaluasi adalah Kedeputian Bidang Dukungan Kerja Kabinet (DKK).

Sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19, evaluator dari Kementerian PANRB kali ini melakukan evaluasi dengan pemantauan dan desk evaluation secara daring melalui konferensi video. Sebelumnya juga telah dilakukan survei dari Kementerian PANRB bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) pada penerima manfaat layanan Sekretariat Kabinet.

Dalam kegiatan evaluasi tersebut, Deputi DKK Thanon Aria Dewangga menyampaikan pemaparan mengenai pembangunan ZI yang telah dilakukan Sekretariat Kabinet (Setkab). Menanggapi paparan itu, tim evaluator dari Kementerian PANRB mengapresiasi perubahan-perubahan yang telah dilakukan dalam mewujudkan Zona Integritas, yang dinilai sangat komprehensif.

Budaya Perang Melawan Korupsi
Dalam paparannya, Deputi DKK Thanon Aria Dewangga mengungkapkan bahwa budaya antikorupsi terus ditularkan pada Sekretariat Kabinet, terutama Kedeputian DKK. “Fight against corruption (perang melawan korupsi) itu harus menjadi sebuah budaya. Kami mencoba untuk mengejawantahkannya pertama kali melalui visi dan misi dari Sekretariat Kabinet,” ujarnya.

Budaya tersebut, imbuhnya, terus diimplementasikan dalam melakukan fungsi Kedeputian DKK, mulai dari persiapan, penyelenggaraan Sidang Kabinet/Rapat Terbatas, sampai menyebarluaskan hasil kegiatan tersebut kepada para pemangku kepentingan. Juga dalam mengoordinasikan naskah dokumen kepresidenan dan juga kenegaraan serta pelaksanaan penerjemahan bagi Presiden, Wakil Presiden, serta di lingkungan Sekretariat Kabinet.

Stakeholders kami dari sisi eksternal tentu Bapak Presiden dan juga Bapak Wakil Presiden serta para menteri, kepala lembaga pemerintahan non-kementerian, pejabat eselon I di seluruh kementerian dan lembaga, duta besar, konsul jenderal, para sespri, ajudan dari kementerian/lembaga dan tentu juga masyarakat yang paling penting. Kemudian dari sisi internal stakeholders kami tentu Sekretaris Kabinet dan juga Wakil Sekretaris Kabinet serta para pejabat eselon I, eselon II di lingkungan Sekretariat Kabinet,” terang Thanon.

Dijelaskan Thanon, dalam upaya membangun Zona Integritas yang telah dicanangkan sejak tahun 2016 lalu, Sekretariat Kabinet telah melakukan membangun enam area, meliputi manajemen perubahan, penataan tata laksana, sistem manajemen ASN, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, serta penguatan kualitas pelayanan publik.

Yang pertama, pada area manajemen perubahan,  telah dibentuk sebuah tim kerja yang didorong dan difokuskan membuat rencana kerja mencapai ZI WBK/WBBM. “Kami membentuk atau memilih agen-agen perubahan dari masing-masing Asdep (Asisten Deputi), di mana 4 orang terpilih menjadi agen perubahan. Kami juga melakukan monitoring serta evaluasi dari pembangunan zona integritas itu sendiri,” terangnya

Kedua, penataan tata laksana, yang diawali dengan penyusunan dan juga penetapan SOP Sekretariat Kabinet dan juga SOP di lingkungan Kedeputian DKK. Dilakukan juga digitalisasi atau e-office yang sudah merupakan suatu keniscayaan untuk mewujudkan ZI.

“Kami melakukan peremajaan-peremajaan dari sistem informasi yang ada di lingkungan Sekretariat Kabinet dan juga website kami dalam upaya untuk menyebarluaskan capaian-capaian pemerintah yang salah satunya melalui Sidang Kabinet maupun Rapat Terbatas. Alhamdulillah kami mendapatkan anugerah keterbukaan informasi publik, Sekretariat Kabinet sebagai badan publik menuju informatif,” jelasnya.

Ketiga, pada sistem manajemen ASN, Kedeputian DKK telah mengembangkan kapasitas pegawai melalui diklat-diklat yang memiliki keterkaitan atau kesesuaian dengan tugas fungsi yang dimiliki. Telah dibangun dan diimplementasikan juga Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg).

“Kami memberikan juga reward dan punishment bagi unit kerja, khususnya yang ada di lingkungan Sekretariat Kabinet, khususnya lagi di Kedeputian Dukungan Kerja Kabinet,” kata Thanon.

Keempat, pada penguatan akuntabilitas kinerja, telah disusun Rencana Strategis Sekretariat Kabinet Tahun 2020-2024, perjanjian kinerja bagi seluruh pejabat, dan juga laporan kinerja.

Kelima, area penguatan pengawasan. Disampaikan Thanon, bisnis proses yang ada di Kedeputian DKK sifatnya adalah black box (sangat tertutup), namun pihaknya ingin melakukan perubahan-perubahan agar proses black box tersebut dapat mengalami keterbukaan.

“Kenapa keterbukaan itu penting? Karena transparansi apa yang dilakukan oleh Kedeputian Dukungan Kerja Kabinet harus diketahui baik itu di lingkungan internal maupun di lingkungan eksternal,” ujarnya.

Terakhir, kualitas pelayanan publik. Kedeputian DKK menetapkan maklumat pelayanan dari tiga standar pelayanan yaitu  permohonan penjadwalan, permohonan dari hasil salinan risalah, dan permohonan informasi hasil peliputan.

“Kami pun melakukan atau membuat sebuah layanan terpadu dari tiga standar pelayanan tersebut dan alhamdulillah sebagai hasil dari kerja keras kami pada tahun 2019, kami mendapatkan penghargaan pelayanan publik dengan nilai A- (sangat baik),” tandasnya. (TGH/UN)

Berita Terbaru