Kementerian PANRB: Instansi Pembina Jabatan Fungsional Wajib Lakukan Penyesuaian Substansi

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 6 Maret 2021
Kategori: Berita
Dibaca: 4.976 Kali

Sumber: Kementerian PANRB

Dalam upaya menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional serta peningkatan efektivitas dan efisiensi kinerja pelayanan kepada publik, pemerintah melakukan pengalihan jabatan struktural ke jabatan fungsional.

“Bapak Presiden RI Joko Widodo menginginkan pemerintahan yang smart, ramping, dapat memangkas birokrasi agar terciptanya kecepatan perizinan dan pelayanan bagi masyarakat. Oleh karenanya, dengan pengalihan jabatan struktural ke fungsional adalah salah satu bentuk upaya agar terwujudnya kecepatan-kecepatan yang diinginkan Bapak Presiden,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo beberapa waktu silam.

Menindaklanjuti transformasi jabatan struktural ke jabatan fungsional (jabfung) tersebut, Kementerian PANRB mendorong Instansi Pembina Jabatan Fungsional melakukan penataan jabatan fungsional di berbagai aspek.

Instansi Pembina wajib melakukan penyesuaian substansi pengaturan sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Dengan adanya PermenPANRB Nomor 13/2019 tentunya kita harus melakukan evaluasi terhadap seluruh jabatan fungsional yang ada untuk dilakukan penyesuaian-penyesuaian,” ujar Plt. Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko saat membuka Rapat Koordinasi Pembinaan Jabatan Fungsional, di Jakarta, Jumat (05/03/2021).

Teguh juga mendorong pembentukan jabatan-jabatan fungsional baru sehingga karier jabatan fungsional bisa tergambar dengan jelas. Menurutnya, penyederhanaan birokrasi memerlukan sinergi dan dukungan dari para Instansi Pembina Jabatan Fungsional untuk mendorong jabatan fungsional menjadi jabatan yang nantinya akan menggantikan kedudukan jabatan struktural eselon III dan IV.

Rakor Pembinaan Jabatan Fungsional tersebut bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan persepsi tentang pembinaan jabatan fungsional sesuai PermenPANRB Nomor 13/2019, sekaligus menampung masukan dan saran untuk penyusunan kebijakan pembinaan jabatan fungsional.

“Saya berharap dari rapat ini menghasilkan sesuatu yang bisa memberikan kontribusi pada penataan jabatan fungsional. Dipetakan apa yang menjadi permasalahan sehingga kita bisa melakukan langkah-langkah konkret,” imbuhnya.

Menyambung penjelasan Teguh, Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian PANRB Istyadi Insani menegaskan, penyesuaian substansi pengaturan jabatan fungsional sesuai PermenPANRB Nomor 13/2019 paling lambat dilakukan pada 30 Juli 2022.

“Bagi instansi pembina yang belum mengusulkan revisi, segera diusulkan untuk revisi,” ujarnya.

Dikatakan, urgensi dilakukannya penyesuaian tersebut adalah karena saat ini masih terdapat jabatan fungsional yang ditetapkan sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17/2020.

Istyadi menguraikan, ada berbagai penyesuaian substansi yang harus segera dilakukan Instansi Pembina Jabatan Fungsional. Antara lain, yang berkaitan dengan kedudukan jabatan fungsional, penyusunan uraian kegiatan, penetapan Angka Kredit, penilaian Angka Kredit, pembebasan sementara, skema alur penilaian kinerja jabatan fungsional, penambahan Angka Kredit, dan hal-hal substantif lainnya yang diatur dalam PermenPANRB Nomor 13/2019.

Bagi Instansi Pembina yang telah selesai melakukan revisi, Istyadi mengimbau untuk segera membuat petunjuk teknis yang baru dengan pengaturan masa transisi pemberlakuan sistem Angka Kredit Terintegrasi.

“Bagi Instansi Pemerintah yang belum membina jabatan fungsional, namun memungkinkan untuk dibentuk tersendiri, untuk segera diusulkan demi mendukung penyederhanaan birokrasi,” tambahnya.

Diterangkan, sebelumnya Kementerian PANRB telah mengeluarkan Surat Menteri PANRB yang ditujukan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Instansi Pusat dan Daerah sebagai kebijakan transisi dan amanat pemberlakuan PermenPANRB Nomor 13/2019.

Istyadi menegaskan kepada instansi pemerintah yang tidak segera melakukan penyesuaian dengan PermenPANRB Nomor 13/2019 sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan, maka akan menerima konsekuensi.

“Kementerian PANRB akan menerbitkan surat edaran terkait konsekuensinya,” tegas Istyadi.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Direktur Jabatan ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Herman menginformasikan bahwa BKN akan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) tentang pembinaan jabatan fungsional.

“Rancangan Peraturan BKN ini akan menjadi acuan pelaksanaan dan teknis kepegawaian, khususnya bagi Instansi Pembina dan Pejabat Fungsional,” jelas Herman.

BKN berperan sebagai instansi yang memiliki mandat di bidang teknis kepegawaian ASN, termasuk dalam pembinaan jabatan fungsional. Rancangan Peraturan BKN yang sedang dirancang nantinya akan berisi empat hal, yaitu terkait pembinaan tugas, pembinaan pengelolaan, pembinaan etika profesi, dan pembinaan akuntabilitas jabatan fungsional.

“Isinya akan lebih banyak substansi teknis dalam bentuk lampiran,” pungkas Herman. (HUMAS KEMENTERIAN PANRB/UN)

Berita Terbaru